Perselingkuhan

Brigadir JKS Selingkuh dengan Janda dan Telantarkan Istri dan Anak, Polres Batubara Sebut Sudah PTDH

Tanti Novalina Siagian Polres Batubara untuk segera menangkap suaminya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan janda mantan polisi.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Tanti Novalina Siagian (34) menunjukan bukti perselingkuhan Brigadir JKS, oknum Polisi di Batubara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Tanti Novalina Siagian (34) warga Jalan Wahidin, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara(Polda Sumut) dan Polres Batubara untuk segera menangkap suaminya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan janda mantan polisi.

Menurut Tanti, Brigadir JKS sudah menyandang status DPO Polda Sumut karena telah menelantarkan istri dan anak.

Pria yang diketahui bertugas di Polsek Limapuluh itu diduga melarikan diri bersama selingkuhannya keluar dari Sumatera Utara.

"Dia keluar DPOnya Desember 2021, kemudian sampai sekarang ga ada keterangan kapan dia ditangkap. SP2HPnya diberikan ke kami," ujar Tanti, Senin(12/6/2023).

Ia mengaku, info terakhir mendapatkan SP2HP pada tahun 2022 dan mendapatkan jawaban yang serupa dari tahun-tahun sebelumnya.

"Ya disitu bilang kalau belum ditemukan. Bahkan saya disuruh untuk mencari dimana keberadaan suami saya. Saya sewa orang untuk mata-matai mereka, tapi sudah gini tidak juga," katanya.

Ia menuturkan bahkan dirinya siap untuk menyediakan kendaraan untuk transportasi petugas menjemput suaminya.

"Karenakan katanya sudah di PTDH, tapi saya belum menerima salinannya. Ditambah, sebenarnya dia inikan lari dari tugas, masa iya ga ditangkap," ujarnya.

Tanti berharap kepada Kapolda Sumut agar suaminya segera diamankan dan diadili. Sebab, menurutnya hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkai kasus suaminya.

Brigadir JKS Sudah Dilkukan PTDH

Terkait kasus Brigadir JKS yang diduga menelantarkan istri dan anak akhirnya polisi angkat suara.

Menurut keterangan dari PLT Kasi Humas Polres Batubara, IPTU Abdi Tansar, Brigadir JKS telah dilakukan PTDH oleh seksi Propam Polres Batubara.

Menurutnya PTDH tersebut telah dilakukan atas disersinya Brigadir JKS selama 42 hari secara berturut-turut.

"Sudah sidang kode etik profesi Polri. Dia disidang secara in absensia dengan putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri," mata Abdi.

Katanya, saat ini Brigadir JKS sudah dinyatakan lengkap untuk sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK).

"Hal itu dilakukan untuk penerbitan keputusan PTDH dari Kapolda Sumut," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved