Viral Medsos

WNA Pelaku Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus Diamankan Polisi, Ngaku Baru Sekali Beraksi

Setelah penangkapan itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan imigrasi soal izin tinggal Moslem di Indonesia, termasuk profesinya di Tanah Air.

Penulis: Istiqomah Kaloko |

WNA Pelaku Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus Diamankan Polisi, Ngaku Baru Sekali Beraksi

TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang warung kelontong di Jl. D Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diamankan oleh pihak kepolisian.

WNA pelaku hipnotis tersebut diamankan di apartemennya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan unggahan Instagram @merekamjakarta tersebut, WNA itu bernama Mohram Husein (36) asal Pakistan.

Baca juga: Empat Bulan Anaknya Dibawa Kabur WNA Mesir, Noni Akhirnya Bisa Bersatu Kembali dengan Aisyah

Dilansir dari Kompas, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan WNA tersebut mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan aksi hipnotis tersebut.

Setelah penangkapan itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan imigrasi soal izin tinggal Moslem di Indonesia, termasuk profesinya di Tanah Air.

Jika nantinya ada korban lain yang merasa pernah didatangi oleh Moslem, polisi akan turut menindaklanjuti informasi itu.
 
Saat ini, Moslem sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, pria asal Pakistan tersebut dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian.

Tak hanya itu, Moslem juga terancam dideportasi.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved