Narkoba
Bawa 19 Kg Sabusabu dengan Upah Rp 50 Juta, Pria Ini Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Candra Saputra yang berprofesi sebagai nelayan dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menjadi kurir sabu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Candra Saputra alias Carles bin Rusli (26) berprofesi sebagai nelayan dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut telah digelar di ruang Kartika PN Medan pada Selasa (13/6/2023) lalu.
"Sudah kita tuntutan semalam bang, kita tuntut pidana mati bang," kata Trian, Rabu (14/6/2023).
Trian mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalo hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata Trian.
Sedangkan, lanjutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, sekira jam 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Aris (DPO) di depan ruko simpang empat, kemudian saudara Aris menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan berkata Bang Ramos (DPO) lagi mencari orang untuk bekerja tapi saya tidak ikut, lalu terdakwa bertanya mengenai pekerjaan apa yang akan dilakukan, kemudian saudara Aris (DPO) menjawab pekerjaan mikul sabu dengan budget 50 juta, lalu terdakwa menjawab mau dan menerima penawaran pekerjaan tersebut.
"Selanjutnya terdakwa bersama saudara Aris menuju ke rumah bang Ramos (DPO) di daerah Lingkungan 14, setelah bertemu dengan Ramos kemudian Ramos berkata kepada terdakwa abang mau kerja yang mau mikul tadi lalu dijawab terdakwa iya bang," kata JPU.
Lalu Ramos mengatakan ini blak-blakan aja ngomong pait-pait aku tak mau terlibat kalau meledak kamu tanggung resiko sendiri lalu terdakwa menjawab ya udah mau gimana lagi berarti naas, lalu Ramos menjawab kita mau jumpa Bos di jalan, kemudian terdakwa diantar menggunakan motor dan terdakwa rencananya akan dibawa bos menggunakan mobil.
Namun, terdakwa tidak jadi bertemu dengan orang yang dipanggil Bos dan hanya diajak makan di daerah Tanah Enam Ratus sambil menunggu Bos.
Selang beberapa jam, terdakwa diberikan informasi oleh Ramos bahwa pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu akan dilakukan besok pagi.
"Keesokan harinya, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu Ramos namun sampai sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tidak bertemu dengan Ramos, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah Ramos dan setelah berjumpa, Ramos berkata sudah lama kau sampai, lalu terdakwa menjawab Gimana Informasi, lalu Ramos menjawab belum ada informasi, Bos belum telpon, kemudian terdakwa menunggu kabar di rumah Ramos, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pulang ke rumah terdakwa karena tidak kabar selanjutnya," ucapnya.
Bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa Candra Saputra alias Carles bin Rusli Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Foren-sik Polri NO.LAB: 4735/NNF/2022 tanggal 08 November 2022, setelah di lakukan Uji laboratorium Narkotika, hasilnya Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 pada nomor urut 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr28/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.