Oknum Polisi
Ditangkap TNI Karena Jualan Sabu, Aiptu Fidel Dijerat Pasal Pemakai, Ngaku Dijebak
Aiptu Fidel Fernando Batee, anggota Biddookkes Polda Sumut yang ditangkap jualan sabu cuma dijerat pasal pengguna narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu Fidel Fernando Batee, anggota Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap petugas Intelijen Kodam I/Bukit Barisan karena jualan sabu dijerat pasal pengguna narkoba.
Oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee cuma disangkakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Mencuat dugaan, bahwa penyidik menerapkan pasal ini agar Aiptu Fidel Fernando Batee dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Aiptu Fidel Fernando Batee sudah jadi tersangka usai gelar pada 12 Juni 2023 kemarin.
Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa
Soal kenapa Aiptu Fidel Fernando Batee hanya disangkakan pasal pengguna, yakni Pasal 127, Yemi beralasan bahwa tersangka mengaku dijebak bandar ekstasi bernama Syafrizal alias Haji Budi.
Syafrizal menyuruh seseorang bernama Wanda Rizaldi Marpaung untuk memasukkan sabu-sabu dan timbangan elektrik ke bawah jok mobil Aiptu Fidel BK 1976 FB.
Lalu, pada 8 Juni 2023, Polda Sumut menangkap Wanda.
Usai ditangkap, Wanda mengaku dia yang memasukkan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam berisikan dua bungkus plastik klip bening, yang satu berisi narkoba, dan satunya lagi berisi timbangan elektrik.
Baca juga: JIKA Menang Dari Palestina, Segini Rangking FIFA Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Pecahkan Rekor?
Itu dimasukkan Wanda ke bawah jok kemudi mobil Fidel pada 5 Juni sekira pukul 19:00 WIB, sewaktu Wanda dan Aiptu Fidel bersama-sama ke rumah rekannya bernama Udin.
Saat itu Wanda ditinggal di dalam mobil, sementara Fidel keluar sebentar.
Disinilah Wanda memasukkan sabu atas perintah Haji Budi alias Syafrizal.
Setelah itu mereka mengisap sabu yang dibeli menggunakan uang Aiptu Fidel, sementara yang membeli Bakti.
"Uang sabu dibeli dari uang cash Aiptu Fidel yang diperoleh dari traferan Wanda dan yang membeli adalah Bakti," kata Yemi.
Singkat cerita, polisi pun menangkap Syafrizal alias Haji Budi di Medan, atau tepatnya di depan tempat hiburan malam.
Baca juga: Dirut Garuda Buka-bukaan DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji, Terbentur Izin
Dia mengakui menyuruh Wanda meletakkan plastik berisi sabu dan timbangan elektrik karena dendam kerap diancam oleh Aiptu Fidel karena ia sebagai bandar ekstasi.
Aiptu Fidel kerap mengancam akan mengadukan Syafrizal ke polisi.
Setelah diinterogasi, Syafrizal mengakui barang bukti yang ada pada Aiptu Fidel adalah miliknya yang dibeli dari Haji Iqbal, masih DPO.
Usai diperiksa urinenya, baik Fidel, Wanda dan Haji Budi positif menggunakan narkoba.
Dari Haji Budi ini didapat lagi informasi kalau dia sedang memerintahkan dua orang anak buahnya bertransaksi ekstasi di Kota Medan.
Pada Jumat 9 Juni 2023 pukul 22:30 di Jalan AH Nasution di depan RS Mitra Sejati, diamankan seseorang bernama Salim Saputra dengan barang bukti 3 plastik putih berisikan 2.935 butir pil ekstasi.
Baca juga: Nama Che Yong Terus Muncul, Markas Judi Online Dipasangi Pamflet PT Total Bangun Minyak Sawit
Setelah Salim Saputra, polisi kembali menangkap pria bernama Fauzan di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Maimun.
Dari Fauzan ditemukan 3 bungkus narkotika ekstasi dengan total keseluruhan 13.975 butir di kamar kosnya.
Akibat perbuatannya, Wanda Rizaldi Marpaung disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 55 Kuhp pidana.
Sementara, Syafrizal alias haji Budi 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 KUHP pidana.
"Semuanya ditahan,"ucapnya.
Kodam Sebut Aiptu Fidel Enam Bulan Jualan Sabu
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, Aiptu Fidel Fernando Batee (FBB) ditangkap pada Senin (5/6/2023) kemarin di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.
Dari pengakuannya, Aiptu FFB diduga telah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan.
Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HBP, warga Tanjungbalai.
Baca juga: Ditangkap karena Diduga Bawa Sabu, Tampang Aiptu FFB Diunggah di Instagram Kodam I Bukit Barisan
"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu Fidel Fernando Batee dari H Budi Panjaitan alamat Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan H Budi selama 6 bulan," kata Kolonel Inf Rico J Siagian.
Rico menjelaskan, dari Aiptu FFB diamankan barang bukti diduga sabusabu seberat 68,45 gram, timbangan digital, 6 handphone, seragam Polri serta kartu tanda anggota Kepolisian.
Kemudian, dua dompet, korek api, SIM A dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.
Adapun kronologi penangkapan bermula pada 5 Juni pukul 19:30 WIB, ketika anggota Babinsa Koramil 17/DB bernama Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa narkoba.
Baca juga: Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades Mesum di Kamar, Ketahuan Warga Lari Sambil Telanjang
Lalu, pada pukul 20.00 WIB, Babinsa tersebut melapor ke anggota unit Intel bernama Serka Herdi Marpaung dan dilaporkan pada Danunit Intel Kodim, Letda Infanteri Ramelin Damanik melalui HP tentang adanya dugaan mobil membawa narkoba jenis sabu.
Laporan berlanjut, Danunit melapor ke Dandim 0208/AS lalu memerintahkan Danunit membentuk tim untuk menangkap personel Polisi tersebut.
Hampir setengah jam kemudian barulah delapan personel TNI menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran dan memberhentikan mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.
Saat digeledah, ternyata yang berada di dalam mobil merupakan anggota Polri yang bertugas di Biddokes Polda Sumut.
Baca juga: Sudah Meninggal 4 Tahun, Kuburan Suster Ini Dibongkar, Tak Disangka Jasadnya Masih Utuh
Sehingga Letda R Damanik pun menghubungi Polres Asahan karena Aiptu FFB mengaku anggota Polri.
Karena personel Polres Asahan tak kunjung tiba dan masyarakat mulai berkumpul, Aiptu Fidel Fernando lantas mengizinkan mobilnya digeledah personel TNI.
Saat diperiksa inilah ditemukan bungkusan diduga narkotika jenis sabu-sabu di mobil Aiptu Fidel Fernando Batee.
Baca juga: Kondisi Bripka Andry Kini Merasa Terancam Nyawanya Takut Berdinas, Minta Perlindungan ke Jakarta
Setelah didapat barang bukti, pada pukul 22.10 WIB, dan demi keamanan Aiptu Fidel Fernando Batee dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk diperiksa.
Usai sempat diamankan di markas TNI, tanggal 6 Juni dinihari sekitar pukul 01:00 WIB barulah anak buah Kapolda Sumut yang ditangkap anak buah Pangdam I Bukit Barisan diserahkan ke Polres Asahan.
"telah dilaksanakan serah terima Aiptu Fidel Ferdinan Batee satuan Biddokkes Polda Sumut kepada Ipda Pol Wanter Simanungkalit Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan dalam keadaan aman," pungkasnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.