Pengancaman Pembunuhan

Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Ngaku Anggota AMPI, Hakim Diminta Hukum Terdakwa dengan UU Pers

Jai Sangker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis kukuh mengaku sebagai anggota AMPI. Hakim diminta jatuhi sanksi dengan UU Pers

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jai Sangker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan kukuh mengaku sebagai anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia).

Dalam persidangan, Jai Sangker alias Rakes berdalih bahwa dirinya datang ke lokasi karena adiknya menjadi saksi dalam gelar pra rekontruksi yang diadakan Polrestabes Medan, di lokasi hiburan malam High5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis.

"Saya anggota AMPI Yang Mulia," kata Rakes, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, sejumlah saksi yang hadir di persidangan mengatakan bahwa Rakes tidak hanya melakukan pengancaman.

Rakes juga melakukan penganiayaan kepada seorang wartawan dengan cara menendang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana, KPK: Ada Warisan Suami

Bahkan, di persidangan, saksi Dony Admiral yang merupakan jurnalis televisi menyebut bahwa Rakes mengaku sudah pernah membunuh orang.

"Dia bilang, 'enggak tau kau aku pernah bunuh orang," kata Dony Admiral.

Dony mengatakan, bahwa Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan.

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan.

Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.

Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

AJI, PFI, IJTI Tak Pernah Berdamai

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved