Pengancaman Pembunuhan

Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Ngaku Anggota AMPI, Hakim Diminta Hukum Terdakwa dengan UU Pers

Jai Sangker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis kukuh mengaku sebagai anggota AMPI. Hakim diminta jatuhi sanksi dengan UU Pers

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. 

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.

Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa

Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.

Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Baca juga: Ditangkap TNI Karena Jualan Sabu, Aiptu Fidel Dijerat Pasal Pemakai, Ngaku Dijebak

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu.

"Kalau ada korban yang berdamai, itu
bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis,".

Kronologis pengancaman

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved