Viral Medsos

Viral Tukang Parkir Pasang Tarif Rp 10 ribu per Motor, Pengemudi Diusir bila Tak Mau Bayar

Viral di media sosial tukang parkir pasang tarif 10 ribu per motor di area minimarket Family Mart.

TikTok.com/@rapapa_vid
Viral tukang parkir pasang tarif 10 ribu permotor di area minimarket Family Mart, Senayan City, Jakarta Pusat.   

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial tukang parkir pasang tarif 10 ribu permotor di area minimarket Family Mart, Senayan City, Jakarta Pusat.

Tukang parkir pasang tarif 10 ribu permotor itu viral setelah akun TikTok @rapapa_vid menunggah aksinya, Selasa (13/6/2023).

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa tukang parkir tersebut mematok uang parkir sebesar 10 ribu permotor dan ogah menerima uang 5 ribu.

"Tukang parkir di area parkir Family Mart, sebrang Senayan City, memaksakan tarif Rp10.000 utk 1 motor. Meskipun parkir cuma sebentar. Sikapnya arogan, uang Rp5000 dikembalikan dgn lagak meremehkan. Wajahnya berubah cengengesan setelah tau direkam video. Tapi tetao saja dia mengusir dan suruh cari parkir motor di tempat lain. Aksi premanisme dgn memaksa bayar tarif parki," tulis @rapapa_vid dalam keterangan unggahan TikToknya.

Dalam video yang beredar, terdengar perekam video marah adu cekcok dengan petugas parkir di depan Family Mart yang terletak di seberang Senayan City di Jakarta Pusat.

Adu cekcok tersebut terjadi lantaran tukang parkir tersebut meminta uang parkir sebesar 10 ribu permotor.

"Jangan bikin peraturan parkir sembarangan, ya," ujar seorang perempuan dalam video tersebut. Semua ada peraturannya, semua ada peraturannya, ya. Jangan pungli ya, jangan pungli ya," ucap wanita yang diduga rekan perekam video.

"Jangan meras. Semua orang berhak parkir, ya. Jangan larang orang parkir. Selama masih ada dan tempatnya betul, boleh. Sudah salah jangan ngeyel," sambungnya.

Ketika ditegur, petugas parkir tersebut kemudian mengeluarkan uang 5 ribu dari saku belakang celananya dan mengembalikannya kepada perekam sambil tersenyum.

Petugas parkir yang mengenakan topi tersebut kemudian meminta perekam untuk pergi meninggalkan tempat parkir.

Dilansir dari ompas, Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octaviano mengatakan, kalau misal waralaba atau pihak Family Mart tidak menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak lain, maka sudah pasti pungutan itu adalah liar (pungli).

"Apabila ini adalah pungutan liar, maka kejadian ini selalu berulang, dan sudah masuk ke ranah kriminal umum, di mana hal ini menjadi kewenangan kepolisian," kata Rio kepada, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, Rio menyarankan, kalau ada orang yang mengalami hal tersebut, sebaiknya buat saja laporan, bisa ke Pos Polisi terdekat.

Atau kata Rio bisa juga membuat laporan lewat aplikasi JAKI, maka nanti langsung ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada aplikasi JAKI, tersedia laman untuk membuat laporan, baik soal parkir liar atau gangguan ketentraman dan ketertiban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved