Breaking News

Viral Medsos

Ditanya Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Disidik KPK, Ini Respon Presiden Jokowi

Presiden Jokowi merespons kabar menterinya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal disidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Jokowi turut angkat bicara soal KPK yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Jokowi juga merespons kabar menterinya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal disidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Jokowi meminta agar hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK.

"Tanyakan ke sana, tanyakan ke sana, tanyakan ke sana," ujar Presiden Jokowi kepada awak media di Pasar Menteng Pulo, Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, bahwa para menteri diminta untuk hati-hati mengelola keuangan negara.

"Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek. Bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu," pesannya.

Mentan Syahrul Yasin Limpi Mengaku Tidak Tahu

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tidak Mengerti soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang Sedang Diselidiki KPK.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo saat berada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023). "Oh, saya tidak mengerti itu," kata Syahrul singkat.

Saat ditanya wartawan lebih jauh terkait isu tersebut, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir, kemudian meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok, Sumatera Bara.

Diketahui, Menteri Pertanian Syahrul berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dalam rangka peninjauan kawasan pengembangan bawang merah.

Kegiatan itu diketahui menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Penas Tani Ke-XVI yang dipusatkan di Lanud Sutan Sjahrir Kota Padang 10-15 Juni 2023.

Kasus Dugaan Korupsi Benih di Kementan Sedang Diselidiki KPK

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dan permainan terkait benih, pupuk dan alat mesin pertanian di Kementan.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai materi dugaan korupsi yang tengah ditelisik tim penyelidik.

Ali hanya mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Ali pun mengatakan, pihaknya akan meminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut besok, Jumat (16/6/2023). "Iya segera diundang untuk permintaan keterangan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Ali mengatakan, Syahrul dijadwalkan menemui tim KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk dugaan permainan, monopoli, pungli atau pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. 

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan wewenang yang  yang merugikan keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, hingga penggabungan beberapa perkara lain.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved