Narkoba

Hadir di Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut, DPR RI Komisi III Pertanyakan Keaslian Barang Bukti

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menghadiri pemusnahan barang bukti ratusan kilogram ganja dan sabu di Polda Sumut, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Fredy Santoso |

Hadiri Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut, DPR RI Komisi III Pertanyakan Keaslian Barang Bukti

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menghadiri pemusnahan barang bukti ratusan kilogram ganja dan sabu di Polda Sumut, Kamis (15/6/2023).

Dia hadir bersama anggota DPR RI lainnya termasuk Nasir Djamil dan Wakil Ketua Komisi III, Desmon J Mahesa.

Sesaat sebelum narkoba itu dimusnahkan, Trimedya Panjaitan sempat mempertanyakan keaslian narkotika yang ada dihadapannya.

Pertanyaan penuh curiga itu dilayangkan langsung di depan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan beberapa pejabat yang hadir.

Trimedya curiga jika barang bukti itu telah ditukar dan bukan asli.

"Tidak sampai ditukar ini kan ?"tanya Desmon, Kamis (16/6/2023).

Lantas seorang wanita petugas yang mengecek keaslian itu menjawab jika ekstasi yang diuji keasliannya itu asli.

Sambil mengeceknya menggunakan cairan, wanita yang diduga personel Bid Labfor Polda Sumut menjelaskan kriteria ekstasi.

"Tidak ada penukaran bapak, izin. Ini adalah reaksi sangat spesifik untuk senyawa netilen tablet ekstasi ini,"jawab wanita tersebut.

Mendengar pertanyaan penuh curiga Trimedya, Iptu Nanang sebagai pembawa acara langsung menimpali.

Dia langsung kesediaan anggota DPR RI lainnya untuk mengecek keaslian ekstasi yang diuji coba.

Nanang pun sempat menantang agar barang bukti diambil dari dalam plastik untuk membuktikan keasliannya, bukan ditukar.

"Silakan, mungkin ada yang mau dicoba. Boleh diambil dari dalam, membuktikan bahwa tidak ada yang ditukar,"kata Iptu Nanang.

Menjawab tantangan Iptu Nanang, Trimedya menjawab singkat agar tidak ada kejadian penukaran barang bukti narkoba seperti yang dilakukan di Polda Sumatera Barat.

Dalam hal ini dia diduga menyindir Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat menggelapkan barang bukti sabu-sabu.

"Jangan kaya yang di Sumbar,"kata Trimedya.

Sebelumnya, Kepolisian daerah Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh, Kamis (15/6/2023).

Pemusnahan barang haram ini disaksikan sejumlah anggota DPR RI yang hadir, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, 134 kilogram sabu-sabu ini diduga dikirim dari Malaysia, lalu ke Aceh, hingga akhirnya hendak diedarkan ke Sumatera Utara.

Pengungkapan ini berlangsung mulai 19 Maret hingga 10 Juni dengan 28 kasus dan 40 tersangka.

"Untuk sabu merupakan jaringan dari luar negeri Malaysia, tadi yang sudah kita sebutkan kemudian ada sebagian masuk lewat Aceh sampai dengan Tanjung Balai dan pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Sumatera Utara,"kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Kamis (15/6/2023).

Selain sabu-sabu, Polisi juga memusnahkan 78.730 butir pil ekstasi dari para bandar. Ekstasi ini berasal dari Tanjungbalai dan akan didistribusikan ke Kota Medan.

Modus para bandar dan kurir untuk menyelundupkan narkoba ini melalui jalur laut, seperti Tanjungbalai dan Aceh.

Narkoba dijemput menggunakan kapal kayu nelayan, kemudian disimpan dibalik kayu kapal dan setibanya di darat dijemput menggunakan kendaraan bermotor lalu diedarkan.

Pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III silih berganti memusnahkan narkoba.

Satu persatu narkoba dimasukkan ke mesin incinerator yang sudah dipersiapkan.

Akibat ratusan kilogram sabu-sabu, ekstasi dan ganja ini diperkirakan kerugian materil mencapai Rp 690 Miliar dengan estimasi harga satu kilogram sabu Rp 1 Miliar.

Sementara estimasi ganja kering seberat satu kilogram sebesar 250 ribu perbutir.

"Dari jumlah total barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766. 22 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang 1 gram ganja untuk 4 orang dan satu butir pil ekstasi untuk satu orang."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved