Sumut Memilih
MUI Didesak Terbitkan Fatwa Haram Terhadap Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan mendesak MUI serta organisasi keagamaan lainnya menerbitkan fatwa haram terhadap politik uang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan lainnya untuk menerbitkan fatwa haram terhadap politik uang menjelang Pemilu 2024.
Sutrisno menilai, praktik politik uang sama berbahayanya dengan politik identitas.
Baca juga: Presiden Jokowi Akui Masih Ada Politik Uang di Pemilu dan Ungkap Masa Lalu saat Maju Pilkada
Politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta eksploitasi ikatan-ikatan primordial lainnya merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Jika negara melalui pemerintah dan alat negara, beserta penyelenggara, dan pengawas Pemilu tidak berdaya menghadapinya, maka ulama dan pemimpin agama harus turun tangan. Ulama dan pemimpin agama harus menjadi suluh penerang bagi kegelapan praktik politik uang," ujar Sutrisno, Kamis (15/6/2023).
Ketua Relawan Ganjar Pranowo Sumatera Utara ini mengatakan, sebagai lembaga penjaga moral bangsa, ulama dan pemimpin agama MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN dan perwakilan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus segera menerbitkan "fatwa haram" dan larangan pemberian dan penerimaan uang dalam Pemilu.
"Ulama dan pemimpin agama diminta juga untuk menerbitkan "fatwa haram" bagi Parpol, calon perseorangan, pasangan calon presiden / wakil presiden, kepala/ wakil kepala daerah yang melalkukan politik uang haram untuk dipilih. Pelaku politik uang harus mendapat sanksi moral, haram untuk dipilih," katanya.
Sutrisno menyebut, KORNAS meyakini, penerbitan fatwa haram dari ulama dan pemimpin agama, akan membantu memperbaiki kualitas Pemilu.
"Karena jika pelaku kejahatan Pemilu tidak takut penjara, mereka masih mungkin takut tidak masuk surga," ucapnya.
Dikatakan Sutrisno, praktik politik uang merupakan materi perdebatan kelompok pro sistem terbuka dan pro sistem tertutup menjelang Pemilu 2024.
Pro sistem tertutup menuduh sistem terbuka menyuburkan terjadinya praktik politik uang secara massif melibatkan masyarakat.
Sebaliknya pro terbuka menuduh pro tertutup ingin membuat praktik politik uang eksklusif, hanya bagi segelintir orang elit Parpol.
"Keinginan memenangkan kontestasi memaksa kontestan menggunakan politik uang dalam memengaruhi hasil Pemilu. Sementara pihak lain, akan mengaku kalah sebab kurang uang atau "peluru". Akibatnya, para kontestan akan sibuk memamerkan isi tas daripada kapasitas. Akhirnya, pertarungan antara ide, gagasan, dan program politik tidak menarik dalam Pemilu," ujarnya.
Politik Uang Sampai ke Lembaga Pengawas Pemilu
Sutrisno menyebut, pengaruh politik uang tidak hanya mengalir ke pemilih, namun juga ke oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Selain itu, oknum penyelenggara pemerintahan, kata dia, juga tidak mau ketinggalan. Mereka juga ikut bermain, baik dari tingkat desa/ kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat.
MUI
fatwa haram
MUI didesak terbitkan fatwa haram terhadap politik
politik uang
Pemilu 2024
Sutrisno Pangaribuan
Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.