Berita Viral

Rafael Alun Ganti Rugi Rp 100 Miliar kepada David Ozora, KPK Bakal Bayarkan Pakai Harta yang Disita

Harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK bakal digunakan untuk menjadi ganti rugi kepada David Ozora. Hal itu dilakukan apabila anaknya yakni Mari

|
Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK bakal digunakan untuk menjadi ganti rugi kepada David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyampaikan bahwa sebagian harta Rafael Alun yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar ganti kerugian bagi David Ozora.

Adapun hal itu dilakukan, apabila anaknya yakni Mario Dandy tidak mampu membayar ganti kerugian kepada David Ozora.

LPSK pun menyampaikan, apabila nantinya Mario Dandy sebagai terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian) yang mencapai Rp 100 miliar, maka peluang tersebut akan terbuka.

Diketahui, restitusi Rp 100 miliar merupakan terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Disampaikan oleh LPSK, jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Harta Rafael Berpeluang Dipakai Untuk Membayar Biaya Restitusi David Ozora Mencapai Rp100 Miliar


Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo
KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (HO)

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.


Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," pungkasnya.

Pengacara Mario Dandy Sebut Nominal Ganti Rugi Sulit Dibayarkan

Sementara itu, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, buka suara soal restitusi bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang bakal ditagih ke kliennya.

Menurut dia, nominal restitusi yang dicatat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu sulit dibayarkan.

Ia bahkan menduga ada maksud lain dari restitusi yang ditagih.

Pasalnya, Mario sudah pasti tidak bisa membayarkan restitusi sesuai nominal yang diminta.

"Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu dia mahasiswa, belum bekerja.

Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Nahot mengatakan, pihaknya belum tahu apakah Mario memiliki aset yang tercantum atas namanya.

Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.

Namun, kalau tidak ada aset, kemungkinan tidak ada yang bisa dibayarkan.

"Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi," ungkap Nahot.

"Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu ternyata hanya sebuah kertas saja yang nilainya Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, atau Rp 300 miliar. Kalau hanya di kertas kan sayang sekali," tambah dia.

Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Prinsipnya itu semua sudah ada hukum yang mengatur, hukum acara juga ada nanti tinggal kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir mengenai restitusi itu," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Dalam Mobil Tak Kunjung Tertangkap, Padahal Ada Petunjuk CCTV

Baca juga: Jalan Jamin Ginting Dinobatkan Jalan Terpanjang di Indonesia, Gubsu Edy : Saya Bangga

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved