Berita Medan

Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti

Sidang praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di PN Medan pada Rabu (14/6/2023).

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023). 

"Nggak ada pula kewenangan saya di situ," jawab hakim.

"Bolehkah besok bapak pemohon dihadirkan diizini sebagai saksinya katanya?. Berkenankah dari jajaran penyidik menghadapkan karena statusnya ditahan," sambungnya.

Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang mewakili Polda Sumut menolak usulan tersebut. 

Ia menimpal dengan mengatakan permohonan untuk menghadirkan AKBP Achiruddin bukan wewenang dari termohon.

"Mohon izin Yang Mulia sesuai berita acara mengajukan saksi itu adalah kewajiban para pihak, kalau kita yang mengajukan saksinya itu yang bersangkutan Yang Mulia, bukan termohon," timpalnya.

Mendengar hal itu, hakim pun mengatakan permohonan itu lantaran adanya status penahanan AKBP Achiruddin yang kebetulan dilakukan oleh termohon yakni Polda Sumut.

"Saya kasih solusi lain. Kalian kan (pemohon) ada tiga, bolehkah dia ditahan di manapun untuk sidang daring? Kami (pengadilan) karena sah ini daring. Seberat apapun perkara," jelas hakim

"Boleh nggak satu pengacara untuk masuk ke tempat si Achiruddin ditahan untuk disidang daring?" sambungnya.

Ramses yang mendengar hal tersebut mengatakan bahwa masih dalam mendiskusikan kepada termohon 2 sebagai pihak yang berwewenang.

Sehingga perwakilan Polda Sumut tidak bisa menetapkan keputusan atas permintaan itu.

"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.

Menanggapi hal tersebut, hakim kembali memberikan usulan yakni, menghadirkan AKBP Achiruddin setelah seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah akhir agar pemohon memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.

Hakim pun menunda persidangan hingga esok Kamis (15/6/2023) dalam agenda keterangan para saksi.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved