Berita Medan
Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti
Sidang praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di PN Medan pada Rabu (14/6/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah sempat ditunda akibat termohon tak hadir, sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023).
Ketiga termohon yang tidak menghadiri persidangan pada pekan lalu, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal
Sementara dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban permohonan oleh Polda Sumut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua Aditya melakukan rekayasa keterangan saksi.
Para termohon yakni Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya.
Seluruh nota jawaban ketiga termohon tersebut disampaikan secara tertulis. Dalam jawaban tersebut, disampaikan empat jawaban yang membantah permohonan pemohon.
Salah satu di antara jawaban itu mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki andil untuk memengaruhi para saksi agar berbohong.
Adapun saksi yang dimintai keterangan yakni Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly. Dari ketiga keterangan saksi, seluruhnya saling bertentangan.
"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan.
Tak hanya itu, hal mengejutkan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu.
Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.
Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP. Sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.
"Bahkan tiga orang saksi yang diajukan pemohon, memberikan keterangan adalah atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," urainya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto."Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
Hakim Tolak Barang Bukti
Sementara itu, dalam persidangan prapid kemarin, majelis hakim tolak 6 barang bukti yang diajukan Polda Sumut.
Tak hanya itu, Majelis tunggal Ulina Pinta Uli Br Tarigan juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut AKBP Ramles Napitupulu dan Briptu Indra selaku perwakilan termohon 1-3 untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dibawa.
Dari bukti penyerahan, ditemukan adanya bukti yang tidak layak diserahkan ke pengadilan.
Adapun bukti yang tidak layak tersebut yakni T12327 yang memiliki tanggal penerbitan surat yang di dalam fisik bukti dan pengantar bukti yang berbeda.
Atas kesalahan itu, majelis hakim memerintahkan untuk dilakukannya perbaikan.
"Berarti nanti buat perbaikan. Kalau fisiknya benar berarti pengantar buktinya harus diperbaiki. Tapi kalau pengantar buktinya benar fisiknya yang diganti," kata Hakim, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Aditya Hasibuan Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Ini Nama-nama Majelis Hakimnya
Setelah menjelaskan kepada termohon, majelis hakim lantas mempertanyakan apakah telah memahami maksud dari perbaikan tersebut.
"Paham, Yang Mulia," jawab Ramses.
Dari hasil pemeriksaan bukti yang telah diserahkan, majelis hakim mengumumkan adanya 6 bukti yang ditolak, yakni berkode T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333.
"Tadi bukti yang dikembalikan T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333. Nanti diperbaiki dan diserahkan lagi," cecarnya.
Usai mengembalikan bukti dari termohon, hakim kemudian mengembalikan satu dari 13 bukti yang diserahkan pemohon dengan kode P13.
Ada pun isi dari bukti tersebut ialah foto luka yang diduga dibuat Ken akibat penganiayaan yang dibuatnya kepada Aditya.
Majelis hakim mengembalikan bukti tersebut dengan alasan tidak adanya tanggal yang menunjukkan kapan foto tersebut diambil oleh pemohon.
"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.
Mendengar pertanyaan hakim, pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu.
Ia meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.
"Menyusul, Yang Mulia. Pending, Yang Mulia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.
"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dihadirkan Sebagai Saksi
Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang meminta Polda Sumut hadirkan AKBP Achiruddin sebagai saksi di sidang praperadilan (prapid).
Permintaa tersebut diajukan Ali saat majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan.
"Sebelum ditutup Yang Mulia, kalau bisa kami mohon juga kepada Yang Mulia untuk bisa menghadirkan orang tuanya si Aditya (AKBP Achiruddin), Yang Mulia," kata Ali di PN Medan, Rabu (14/6/2023).
Selain ayah Aditya Hasibuan, Ali juga akan menghadirkan Arya Hasibuan selaku abang kandung Aditya.
Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.
"Nggak ada pula kewenangan saya di situ," jawab hakim.
"Bolehkah besok bapak pemohon dihadirkan diizini sebagai saksinya katanya?. Berkenankah dari jajaran penyidik menghadapkan karena statusnya ditahan," sambungnya.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang mewakili Polda Sumut menolak usulan tersebut.
Ia menimpal dengan mengatakan permohonan untuk menghadirkan AKBP Achiruddin bukan wewenang dari termohon.
"Mohon izin Yang Mulia sesuai berita acara mengajukan saksi itu adalah kewajiban para pihak, kalau kita yang mengajukan saksinya itu yang bersangkutan Yang Mulia, bukan termohon," timpalnya.
Mendengar hal itu, hakim pun mengatakan permohonan itu lantaran adanya status penahanan AKBP Achiruddin yang kebetulan dilakukan oleh termohon yakni Polda Sumut.
"Saya kasih solusi lain. Kalian kan (pemohon) ada tiga, bolehkah dia ditahan di manapun untuk sidang daring? Kami (pengadilan) karena sah ini daring. Seberat apapun perkara," jelas hakim
"Boleh nggak satu pengacara untuk masuk ke tempat si Achiruddin ditahan untuk disidang daring?" sambungnya.
Ramses yang mendengar hal tersebut mengatakan bahwa masih dalam mendiskusikan kepada termohon 2 sebagai pihak yang berwewenang.
Sehingga perwakilan Polda Sumut tidak bisa menetapkan keputusan atas permintaan itu.
"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.
Menanggapi hal tersebut, hakim kembali memberikan usulan yakni, menghadirkan AKBP Achiruddin setelah seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah akhir agar pemohon memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.
Hakim pun menunda persidangan hingga esok Kamis (15/6/2023) dalam agenda keterangan para saksi.
(tribun-medan.com)
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.