Viral Medsos
SOAL Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Organisasi Advokat
Soal Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ke Organisasi Advokat.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di sebelumnya menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Isu sistem pemilu tertutup tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulisnya.
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," pungkasnya.
Denny Indraya juga menyampaikan poin-poin dan dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
Lantas bagaimana nasib Denny Indraya?
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu coblos gambar partai.
Rumor ini sebelumnya disampaikan Denny melalui akun media sosialnya. Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga berinisial AWW terhadap Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
Ia melanjutkan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
Dilaporkan ke Organisasi Advokat
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan pihaknya juga bakal melaporkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut klaim bahwa Pemilu 2024 diputuskan dengan sistem tertutup.
Denny Indrayana
Putusan MK soal sistem pemilu 2024
MK laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.