Viral Medsos
SOAL Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Organisasi Advokat
Soal Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ke Organisasi Advokat.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Saldi mengatakan pelaporan tersebut diputuskan setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.
Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.
Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.
"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.
Bantah Putusan MK Dilakukan 28 Mei 2023, Posisi Hakim Ditentukan 7 Juni
Pada kesempatan yang sama, Saldi membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini pada 28 Mei 2023.
Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.
"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi.
Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.
"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.
Denny Indrayana
Putusan MK soal sistem pemilu 2024
MK laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.