2023 Honorer Akan Dihapuskan, Akan Ada PHK Massal? Ini Penjelasan Menteri PN-RB

Tenaga honorer akan dihapuskan mulai November 2023, lantas akan ada PHK massal? Berikut ini penjelasan Menteri PAN-RB.

TribunStyle.com/ Instagram @pnsgantengcantik
ILUSTRASI PNS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tenaga honorer akan dihapuskan mulai November 2023, lantas akan ada PHK massal? Berikut ini penjelasan Menteri PAN-RB.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas, diminta melakukan dua hal oleh Presiden RI Jokowi dalam rangka penuntasan pegawai pemerintah non-ASN atau honorer .

Presiden Jokowi meminta tak ada pemutusan hubungan kerja ( PHK) massal terhadap honorer serta tak terjadi pembengkakan anggaran negara.

"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Maka sedang kita rumuskan," ujar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dalam tahapan perumusan, tiba-tiba muncul kabar bahwa ada lima instansi yang akan diblacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar ini muncul setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Kemen PAN-RB beberapa waktu lalu, tentang pendataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tenaga honorer.

Pendataan honorer tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, bahwa ada 5 instansi berstatus proses atau belum final dalam penyampaian SPTJM pendataan tenaga honorer.

Menurut data, instansi yang sudah mengunggah SPTJM yakni sebanyak 595 instansi, sehingga total tenaga honorer yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2,3 juta orang.

Pendataan SPTJM sendiri dimulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023, tenaga honorer telah mengultimatum agar menyampaikan SPTJM.

Dalam poin 3 surat peringatan tertanggan 10 Maret 2023 tersebut ditegaskan, bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi untuk penyampaian SPTJM.

Dengan kata lain, honorer tak menyampaikan SPTJM hingga waktu yang ditentukan diblacklist BKN dari pengangkatan PPPK.

"Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer," bunyi poin 4 surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023.

Namun, mengutip Kompas.com, KemenPAN-RB telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved