2023 Honorer Akan Dihapuskan, Akan Ada PHK Massal? Ini Penjelasan Menteri PN-RB
Tenaga honorer akan dihapuskan mulai November 2023, lantas akan ada PHK massal? Berikut ini penjelasan Menteri PAN-RB.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.
Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain - seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan - dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas sendiri telah menegaskan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta baru-baru ini, bahwa jumlah tenaga honorer berdasarkan data mutakhir mencapai 2,3 juta orang.
Data inilah yang dipakai pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Nah, atas dasar ini kita diminta untuk mengambil jalan tengah," ujar Anas.
"Kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia, untuk memilah terkait dengan tenaga non ASN ini," sambungnya.
"Tetapi prinsip oleh Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi, berakhir 28 November," sambungnya.
Anas menegaskan bahwa Presiden Jokowi tengah mencari jalan terbaik untuk tenaga honorer.
Ini sejalan dengan pemerintah program program pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ANS) sudah ada sejak 2018.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Pemerintah sendiri sudah mulai merealisasikan aturan tersebut.
honorer
Menteri PAN-RB
Jokowi
PPPK
Tribun-medan.com
2023 Honorer Akan Dihapuskan
PHK Massal Honorer 2023
Doa Pagi Rasulullah Untuk Memohon Dimudahkannya Rezeki, Amalkan Sebelum Pergi Cari Nafkah |
![]() |
---|
Mewahnya Isi Garasi M Qodari, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode, Kini Dilantik Prabowo Jadi KSP |
![]() |
---|
Teringat Lagi Kasus Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kini Anaknya Viral Ingin Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman, Anak Bunuh Ayah di Dalam Masjid, Dendam Lama Tak Tahan Dipukul dan Dicambuk |
![]() |
---|
Bacaan Ayat Seribu Dinar Pagi Hari, Doa Untuk Diberikan Kemudahan Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.