2023 Honorer Akan Dihapuskan, Akan Ada PHK Massal? Ini Penjelasan Menteri PN-RB
Tenaga honorer akan dihapuskan mulai November 2023, lantas akan ada PHK massal? Berikut ini penjelasan Menteri PAN-RB.
TRIBUN-MEDAN.com - Tenaga honorer akan dihapuskan mulai November 2023, lantas akan ada PHK massal? Berikut ini penjelasan Menteri PAN-RB.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas, diminta melakukan dua hal oleh Presiden RI Jokowi dalam rangka penuntasan pegawai pemerintah non-ASN atau honorer .
Presiden Jokowi meminta tak ada pemutusan hubungan kerja ( PHK) massal terhadap honorer serta tak terjadi pembengkakan anggaran negara.
"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Maka sedang kita rumuskan," ujar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dalam tahapan perumusan, tiba-tiba muncul kabar bahwa ada lima instansi yang akan diblacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini muncul setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Kemen PAN-RB beberapa waktu lalu, tentang pendataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tenaga honorer.
Pendataan honorer tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, bahwa ada 5 instansi berstatus proses atau belum final dalam penyampaian SPTJM pendataan tenaga honorer.
Menurut data, instansi yang sudah mengunggah SPTJM yakni sebanyak 595 instansi, sehingga total tenaga honorer yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2,3 juta orang.
Pendataan SPTJM sendiri dimulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023, tenaga honorer telah mengultimatum agar menyampaikan SPTJM.
Dalam poin 3 surat peringatan tertanggan 10 Maret 2023 tersebut ditegaskan, bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi untuk penyampaian SPTJM.
Dengan kata lain, honorer tak menyampaikan SPTJM hingga waktu yang ditentukan diblacklist BKN dari pengangkatan PPPK.
"Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer," bunyi poin 4 surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023.
Namun, mengutip Kompas.com, KemenPAN-RB telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.
Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain - seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan - dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas sendiri telah menegaskan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta baru-baru ini, bahwa jumlah tenaga honorer berdasarkan data mutakhir mencapai 2,3 juta orang.
Data inilah yang dipakai pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Nah, atas dasar ini kita diminta untuk mengambil jalan tengah," ujar Anas.
"Kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia, untuk memilah terkait dengan tenaga non ASN ini," sambungnya.
"Tetapi prinsip oleh Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi, berakhir 28 November," sambungnya.
Anas menegaskan bahwa Presiden Jokowi tengah mencari jalan terbaik untuk tenaga honorer.
Ini sejalan dengan pemerintah program program pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ANS) sudah ada sejak 2018.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Pemerintah sendiri sudah mulai merealisasikan aturan tersebut.
Tahun ini misalkan, pemerintah sudah mulai mengangkat sejumlah honorer menjadi PPPK.
Namun, belum semua honorer diangkat menjadi PPPK.
Kondisi ini membuat tenaga honorer bingung. Terutama honorer lingkup pemerintah darah.
Menurut Anas, yang dibutuhkan pemerintah daerah saat ini adalah kepastian kebijakan untuk honorer.
"Karena sebenarnya di daerah-daerah ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian. Karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," jelasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
honorer
Menteri PAN-RB
Jokowi
PPPK
Tribun-medan.com
2023 Honorer Akan Dihapuskan
PHK Massal Honorer 2023
Doa Pagi Rasulullah Untuk Memohon Dimudahkannya Rezeki, Amalkan Sebelum Pergi Cari Nafkah |
![]() |
---|
Mewahnya Isi Garasi M Qodari, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode, Kini Dilantik Prabowo Jadi KSP |
![]() |
---|
Teringat Lagi Kasus Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kini Anaknya Viral Ingin Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman, Anak Bunuh Ayah di Dalam Masjid, Dendam Lama Tak Tahan Dipukul dan Dicambuk |
![]() |
---|
Bacaan Ayat Seribu Dinar Pagi Hari, Doa Untuk Diberikan Kemudahan Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.