Berita Sumut

Empat Emak-emak Diamankan Pores Tanjungbalai, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Empat orang emak-emak diamankan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Human Trafficking) Polres Tanjungbalai. 

|
HO/Tribun Medan
Empat orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) diamankan satgas TPPO Polres Asahan, ditemukan di dua lokasi berbeda.  

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat orang emak-emak diamankan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking Polres Tanjungbalai

Adapun identitas keempatnya yakni Amel (33) warga Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Yuni (35) warga Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangberdagai.

Lalu, Ningsih (44) Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dan Rika (39) Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 

Baca juga: Belasan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap Polres Batubara Hendak Balik ke Indonesia Lewat Jalur Gelap

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, keempat wanita tersebut diamankan atas dua dugaan tindak pidana perdagangan manusia. 

"Empat orang kami amankan, ada dua kasus yang berbeda. Pertama kami mengamankan tiga orang wanita, pada Rabu (7/6/2023) malam, kami mendapatkan informasi bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di salah kontrakan di pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar," kata Yusuf, Sabtu(17/6/2023). 

Katanya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan enam orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang tidak memiliki dokumen lengkap. 

"Atas dasar itu, kami mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai orang yang akan melakukan tindak pidana perdagangan manusia," katanya. 

Tak hanya sampai di situ, Polisi kembali mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan manusia lainnya. 

"Sehingga, kami kejar dan didapati di wilayah Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Kami dapati di sana ada enam orang CPMI lagi," katanya. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Kasus TPPO di Langkat, Dua Orang Pria dan Seorang Agen Diamankan

Atas kejadian tersebut, AKBP Yusuf mengatakan, para pelaku human trafficking ini telah berhasil meraup keuntungan mulai dari Rp 6 hingga Rp 20 juta. 
 
"Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved