Akhirnya Dijawab Keluarga David Ozora Restitusi Rp 100 Miliar untuk Apa Saja, Mario Dandy Ogah Bayar

Tuntutan korban penganiayaan korban Cristalino David Ozora terkait pembayaran restitusi Rp 100 miliar menggema. Untuk apa dan apa saja komponen Rp 10

Editor: Salomo Tarigan
HO
Akhirnya Dijawab Keluarga David Ozora Restitusi Rp 100 miliar untuk Apa Saja, Mario Dandy Ogah Bayar. Foto Kolase Mario Dandi dan David Ozora 

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan korban penganiayaan korban Cristalino David Ozora terkait pembayaran restitusi Rp 100 miliar menggema.

Untuk apa dan apa saja komponen Rp 100 miliar tersebut?

Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menuntut restitusi Rp 100 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.

Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya terkait penderitaan yang dialami David.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen di FInal Indonesia Open 2023

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).


Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen di FInal Indonesia Open 2023

Baca juga: Bocoran Harga Transfer Kai Havertz ke Arsenal, Mikel Arteta pun Butuh Ilkay Gundogan

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

 
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Baca juga: KABAR Gembira Tukin PNS Naik 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan PNS Kemenag Sesuai Kelas jabatan

Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Melli Sa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved