Breaking News

Berita Viral

Kades di Banten Punya 20 Anak, Nikahi 4 Istrinya Pakai Dana Desa Rp 988 Juta, Kini Masuk Bui

Mantan Kades Lontar, di Banten, Alkani masuk bui. Hal itu lantaran ia diduga melakukan korupsi dana desa Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri, hiburan mal

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya 

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.

Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Baca juga: Sadis, Terkuak Cara dan Peran 4 Anak Belasan Tahun Habisi Nyawa ODGJ di Banten

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: VIRAL Kadinkes Banten Ati Hastuti Punya Harta Rp 24,5 Miliar, Lebih Kaya dari Kadinkes Lampung

Baca juga: Tergiur Uang Rp 100 Juta, Anggota TNI Nekat Jadi Kurir dan Jual Ganja di Banten, Berujung Ditangkap

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved