Berita Viral
Kades di Banten Punya 20 Anak, Nikahi 4 Istrinya Pakai Dana Desa Rp 988 Juta, Kini Masuk Bui
Mantan Kades Lontar, di Banten, Alkani masuk bui. Hal itu lantaran ia diduga melakukan korupsi dana desa Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri, hiburan mal
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani masuk bui.
Hal itu lantaran mantan Kades Lontar di Banten, Aklani diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Adapun mantan Kades Lontar, di Banten, Aklani ini menggunakan uang dana desa sebanyak Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Aklani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.
Disampaikan pengacara Alkani, Erlan Setiawan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.
Baca juga: WANITA Cantik Dijadikan Umpan untuk Melakukan Aksi Begal, Empat Pelaku Diamankan Polisi
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.