Viral Medsos

Ternyata UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Masa Kerja, Berikut Besaran UMR Medan 2023

UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Kemnaker: Lebih dari 1 Tahun Pakai Skala Upah

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO/Tribun Medan
Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Ternyata UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Masa Kerja, Berikut Penjelasan Kemenaker dan Besaran UMR 2023 Kota Medan dan Provinsi Sumut. Bandingkan dengan UMR 2023 DKI Jakarta.

TRIBUN-MEDAN.COM - UMR Medan 2023 telah diubah istilah penyebutannya menjadi UMK Medan 2023.

Di mana UMR/UMK Medan 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.624.117,59.

UMK Medan 2023 naik 7,52 persen.

Sebelumnya UMK Medan tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645,08.

Bandingkan dengan UMR DKI Jakarta 2023 menetapkan sebesar Rp 4.901.798.

Sebelumnya, pada tahun 2022, UMR Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.6.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.

Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.4.

Dengan penetapan UMP Sumut 2023 ini, artinya, UMR/UMK di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tidak boleh di bawah Rp 2,7 juta.

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa upah minimum regional (UMR) ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka nominal gaji yang diberikan ditentukan dengan skala upah

"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi, Sabtu (17/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Skala upah ini memungkinkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan gaji yang lebih besar dari upah minimum, baik UMR maupun upah minimum provinsi (UMP).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved