Viral Medsos

Ternyata UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Masa Kerja, Berikut Besaran UMR Medan 2023

UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Kemnaker: Lebih dari 1 Tahun Pakai Skala Upah

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO/Tribun Medan
Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Sanusi menerangkan, aturan skala upah ini termaktub dalam Pasal 92 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 88E UU tersebut, disebutkan bahwa upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.”

Perusahaan juga tak boleh menggaji pekerja lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar, maka akan terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.

Saat ini, Kemnkaer masih berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan ini.

jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta bisa melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.

UMR Medan

Sekedar informasi, diketahui, UMR Medan 2023 telah diubah istilah penyebutannya menjadi UMK Medan 2023. Di mana UMR Medan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.624.117,59.

UMK Medan 2023 tersebut naik 7,52 persen dari UMK tahun 2022 sebesar dari UMK Rp3.370.645,08.

Bandingkan dengan UMR Jakarta 2023. Pemprov DKI Jakarta menetapkan gaji UMR Jakarta 2023 adalah sebesar Rp 4.901.798. Sebelumnya pada tahun 2022, UMR Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.6.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.4

Kenaikan UMR Medan 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

(*/Tribun-medan.com/KompasTV)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved