Polres Simalungun

Beroperasi di Warung Tuak, Polsek Bangun Tangkap Agen Judi Hongkong

Seorang pelaku tidak pidana agen perjudian jenis tebakan angka Hongkong diringkus oleh personel Polsek Bangun, Minggu (18/6/2023) malam.

Istimewa
Pelaku tersebut berinisial H (32) warga Huta 3 Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun 

Beroperasi di Warung Tuak, Polsek Bangun Tangkap Agen Judi Hongkong

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Seorang pelaku tidak pidana agen perjudian jenis tebakan angka Hongkong diringkus oleh personel Polsek Bangun, Minggu (18/6/2023) malam.

Pelaku tersebut berinisial H (32) warga Huta 3 Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak di Huta 3 Nagori Rambung Merah.

"Sehingga kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil mengamankan H saat berada di warung tersebut," ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang didalamnya terdapat pesan whatsapp berisi nomor tebakan angka Hongkong, serta uang tunai Rp10.000 sebagai hasil dari penjualan.

Selain itu pelaku juga mengakui bahwa handphone yang disita adalah miliknya yang digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong.

"Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved