Warga Protes Penjualan Aset Jalan Persatuan, Geruduk Kantor Bupati dan Dewan Tuntut Pembatalan
"Apa urgensinya sehingga bisa dijual sama PT Latexindo. Batalkan penjualan aset itu," teriak massa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Penjualan aset Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang senilai Rp 1,6 miliar kepada PT Latexindo Toba Perkasa yang dilakukan Pemkab Deliserdang terus disoal warga.
Terakhir, puluhan warga Muliorejo yang protes atas penjualan itu pun melakukan aksi unjukrasa ke kantor DPRD dan Kantor Bupati Deliserdang, Senin (19/6). Warga menuntut agar penjualan aset tersebut bisa dibatalkan karena selama ini jalan tersebut adalah fasilitas umum dan merupakan akses utama warga.
"Apa urgensinya sehingga bisa dijual sama PT Latexindo. Batalkan penjualan aset itu," teriak massa.
Ketua Komisi IV, Antony Napitupulu dan anggotanya sempat mengajak perwakilan massa untuk masuk ke dalam ruang pertemuan. Saat itu beberapa orang perwakilan pun langsung mengungkapkan beberapa fakta-fakta terkait sebelum dan sesudah dilepasnya jalan tersebut ke perusahaan.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Pastikan Pemindahtanganan Jalan Persatuan Sunggal Sudah Sesuai Prosedur
"Kami ingin diusut tuntas siapa dalang penjualan ini. Perlu kami tegaskan ini bulan jalan alternatif warga. Ini bukan aset Pemkab tapi jalan milik warga dan dihibahkan untuk fasilitas umum. Tidak ada penyerahan ke Pemkab," kata Johan Merdeka.
Ia menyimpulkan, kasus penjualan aset ini juga akan mereka laporkan ke penegak hukum. Mereka menduga ada manipulasi data soal warga yang memberi persetujuan sehingga kemudian jalan bisa dilepas ke pihak perusahaan.
"Sudah pasti ini akan kami laporkan ke penegak hukum. Kalau nggak ke Polda ke Kejatisu nanti. Kalau memungkinkan juga ini kami laporkan ke KPK di Jakarta," kata Johan Merdeka.
Warga lain, H Samsul Anwar Harahap menyebut, saat ini kondisi masyarakat di Desa Muliorejo sudah terpecah atau terkotak-kotak. Pria berusia 74 tahun ini pun sempat sedih dengan kondisi ini karena dulunya masyarakat Muliorejo selalu guyub.
"Sekarang ini kami tanyakan siapa orang yang telah memberi persetujuan? Mana dia masyarakatnya kami mau tau. Kami sudah minta untuk dapatkan datanya tapi sampai detik ini seolah-olah dilakban (tidak ada yang ngaku). Karena monitor kami di lapangan nggak ada. Minimal fotokopinya saja siapa-siapa yang telah mengatasnamakan masyarakat," kata Samsul.
Tidak hanya persoalan penjualan aset jalan, warga juga memprotes soal keberadaan perusahaan yang dianggap selama ini telah mencemari lingkungan. Keberadaan perusahaan sudah belasan tahun mereka keluhkan. Selain menimbulkan pencemaran lingkungan dengan air limbahnya juga menimbulkan debu.
Warga juga menyampaikan keluhan soal pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi di media massa. Dianggap ucapan Gubernur yang mengatakan kasus penjualan tanah ini dipolitisir sangat menyakitkan mereka.
Warga menegaskan, mereka tidak mau jalan menjadi hak perusahaan karena dianggap selama ini adalah jalan utama warga yang masih terus-terusan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
Setelah mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, Komisi IV pun memutuskan menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab. Mereka berjanji akan mengundang Pemerintah Desa, Kecamatan sampai dengan Bagian Hukum dan Inspektorat yang sempat menyatakan kalau penjualan aset sudah memenuhi ketentuan yang ada. Dewan berjanji dalam pertemuan perwakilan masyarakat juga akan diundang.
"Kalau saya boleh menilai pelepasan aset ini nggak benar. Biasanya pelepasan demi kepentingan umum makanya bisa dilepas. Kalau ini apa urgensinya. Nanti akan kami jadwalkan pertemuan dengan Pemkab dan akan kami kabari untuk waktunya karena kami juga akan menyesuaikan dengan waktu yang sudah terjadwal," kata Ketua Komisi IV, Antony Napitupulu didampingi anggota lainnya, Zul Amri hingga Wahyu Danin.
Dilakukan dengan sangat Hati-hati
Saat melakukan aksi di kantor Bupati Deli Serdang terkait penjualan jalan, warga Muliorejo diterima Sekda, Timur Tumanggor didampingi Kepala Inspektorat, Edwin Nasution dan Kabag Hukum, Muslih Siregar.
Pada saat pertemuan suasana pun sempat memanas. Karena ada warga yang pada saat pertemuan naik emosi dan memukul meja bahkan satu orang massa sempat dikeluarkan dari ruang pertemuan.
Edwin menegaskan, proses pemindahtanganan melalui penjualan sudah dilakukan Pemkab sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosesnya pun disebut berjalan setahun lebih bukan ujug-ujug. Diakui kalau hal itu dilakukan karena memang ada permohonan dari pihak perusahaan.
"Proses kita laksanakan dengan hati-hati. Pemilik aset di bawah Dinas PUPR, semua pakai kajian karena di sana juga dibangun balai serbaguna. Jalan itu dinilai juga oleh appraisal dan uangnya masuk ke kas daerah bukan untuk pejabat-pejabat. Kita juga dapat jalan pengganti," kata Edwin.
Ia menegaskan, Pemkab tidak bisa memenuhi permintaan warga untuk membatalkan pemindahtanganan jalan. Apabila ingin mengambil langkah hukum Pemkab akan patuh dengan hukum. Dianggap proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang cukup ketat.
Warga Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Deliserdang, Protes Penjualan Aset Jalan Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Deliserdang Pastikan Pemindahtanganan Jalan Persatuan Sunggal Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Berita Foto: Jalan Negara Dijual Rp 1,6 Miliar, Ombudsman Sumut Kumpulkan Data |
![]() |
---|
Ombudsman Sumut Kumpulkan Data dan Dokumen Jalan Persatuan yang Diduga Dijual ke Pihak Swasta |
![]() |
---|
Jalan Persatuan Desa Muliorejo Deliserdang Diduga Dijual ke Pihak Swasta Dengan Harga Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.