Breaking News

Pengerusakan Kafe

Warga Rusak dan Lempar Batu ke Mess Karyawan Cafe di Sidikalang, Aksinya Terekam CCTV

Detik-detik rekaman CCTV pengerusakan cafe yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pengerusakan Kafe di sidikalang. Aksi warga terekam CCTV. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Detik - detik rekaman CCTV pengerusakan cafe yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat masyarakat sedang membakar ban sebagai aksi menolak beroperasi cafe tersebut.

Saat membakar ban, terlihat salah seorang warga tampak melempari mess karyawan cafe tersebut dengan menggunakan batu.

Alhasil mess karyawan tersebut menjadi rusak terutama bagian kaca dan dinding yang terbuat dari tripleks menjadi rusak.

Atas kejadian itu, Sat Reskrim Polres Dairi meringkus satu seorang bernama Jannes Situmorang (46).

Jannes diringkus karena diduga melakukan aksi perusakan dan menghasut warga untuk turut melakukan perusakan.

Benar, telah diamankannya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain melakukan tindak pidana yang terjadi di cafe Harungguan jalan ringroad desa huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari jumat 16 juni 2023 sekira pukul 22.30 wib, " Ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Senin (19/6/2023).

Dikatakannya, kejadian bermula saat kepala Desa Huta Rakyat, Garang Sihombing bersama sejumlah masyarakat mendatangi cafe tersebut dengan maksud agar cafe tersebut ditutup.

Menurut sejumlah warga, mereka menolak cafe tersebut ditolak karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Masyarakat meminta agar lokasi Cafe segera ditutup dengan alasan bahwa warga menolak beroperasinya Cafe Harungguan karena menimbulkan keresahan bagi warga, " Jelasnya.

Akan tetapi, pemilik cafe menolak karena sudah mengantongi izin dari pihak Pemerintah Provinsi Sumut.

"Korban Stepanus selaku pemilik Cafe Harungguan tidak bersedia untuk menutup lokasi Cafe tersebut dengan alasan bahwa usahanya sudah memiliki ijin berusaha tempat hiburan dari pihak yang membidangi perijinan dari pemerintah Pemprovsu, " Jelasnya.

Atas jawaban itu, warga kemudian mengamuk dan melakukan kekerasan dengan cara melempari Cafe harungguan dan juga mess karyawan yang berada tepat di samping Cafe Harungguan.

Aksi tersebut berhenti setelah personel Polri dari Polsek Sidikalang Kota serta personel dari Polres Dairi tiba di lokasi.

Akibatnya, beberapa dinding mess karyawan yang berada di sebelah cafe tersebut menjadi bolong dan terdapat beberapa pecahan kaca serta batu yang digunakan untuk melempar mess.

Usai aksi tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Dairi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Jannes Situmorang.

"Sebagai bentuk respon cepat atas peristiwa yang terjadi dan guna meminimalisir berulangnya peristiwa aksi main hakim sendiri oleh warga dan juga potensi konflik antara kedua belah pihak maka personel Sat Reskrim Polres Dairi melakukan Penangkapan terhadap Tersangka JS, warga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dibawa ke Polres Dairi dan dilakukan pemeriksaan dan saat ini untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan, " Tegasnya.

Rismanto juga menyampaikan kepada warga agar jangan melakukan aksi main hakim sendiri karena akan menimbulkan permasalahan baru diantaranya sanksi hukum.

"Dalam hal warga keberatan dengan operasional Cafe Harungguan maka sampaikan dengan mekanisme yang benar sebagaimana sudah juga diupayakan juga oleh warga dengan menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak Pemkab Dairi atau DPRD Dairi guna dilakukan peninjauan atau pembatalan ijin operasional untuk Cafe Harungguan, " Tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved