Breaking News

Pencabulan

Anak Dicabuli Ayah dan Kakeknya di Toba, Begini Kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka

Anak usia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah dan kakeknya di Toba. Kejadian ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2022.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Anak usia 8 tahun menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan secara paksa dan penuh ancaman oleh ayah dan kakeknya di Toba mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Belum lagi usai kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 3 tahun di Laguboti yang dilakukan ayah kandungnya N7 (46) berprofesi penarik, lantaran istrinya sudah lama tak lagi melayani kebutuhan biologisnya.

Akibatnya anaknyalah yang masih berusia 3 tahun itu menjadi sasaran brutal seksual dari ayah kandungnya pada bulan Mei 2023.

Kasus seksual sedarah yang dilakukan ayah dan kakek kandung korban (putri kandungnya) terjadi lagi.

Ironisnya, kasus hubungan seksual sedarah yang dilakukan secara paksa ini sudah terjadi sejak bulan Oktober 2022.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023).

"Atas terungkapnya secara cepat kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan Satreskrim PPA Polres Toba, kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi kepada Kapolres dan memberikan penghargaan kepada Penyidik unit PPA," sambungnya.

Ia juga mendesak segera Bupati Toba dan jajaran pemerintahannya untuk mendeklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dan aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, Karangtaruna, media, alim ulama maupun tokoh masyarakat dan adat.

"Jangan ditunda lagi, situasinya sudah darurat," desak Arist.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, pelaku adalah ayah korban yang berinisial SM (32) dan kakek korban yang berinisial DM (60).

Keduanya mengaku telah melakukan kejahatan seksual sedarah secara paksa terhadap AM (8) yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.

Masih menurut AKP Nelson Sipahutar, ayah korban melakukan hubungan seksual paksa terhafap putri kandungnya sejak bulan Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023.

Sedangkan kakeknya (oppungnya), DM (60) melakukannya sejak bulan Mei hingga 22 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara korban diminta mengurut perut pelaku kemudian menyuruh korban memegang alat vital pelaku.

Dalam melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan cucunya itu dilakukan dengan ancaman kekerasan fisik jika korban tidak menuruti kemauan bejat kedua pelaku.

"Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.

Atas perkara seksual brutal terhadap anaknya baik yang terjadi di Lagiboti dan di Desa Raut Bosi Porsea, sangat mendukung Poltes Toba menjerat dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved