Pantas Berani Bayar Restitusi 100 M, Ternyata Mario Dandy Punya Aset Sendiri, Bukan Harta Rafael

Meski awalnya disembunyikan, aset fantastis Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akhirnya terbongkar sendiri.

Tribun Medan
Mario Dandy Satriyo tersenyum saat dipersidangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Berani bayar Rp100 M, Mario Dandy tak mengandalkan Rafael Alun!

Ternyata Mario Dandy punya aset atas nama sendiri, pantas dirinya berani bayar nilai fantastis ini.

Bagaimana keterangkan dari kuasa hukum Mario Dandy selengkapnya?

Meski awalnya disembunyikan, aset fantastis Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akhirnya terbongkar sendiri.

Aset fantastis Mario Dandy itu diungkapkan penasehat hukumnya, Andreas Nahot Silitonga saat menyinggung soal ganti rugi atau restitusi Rp 100 miliar yang harus dibayar kliennya ke David Ozora.

Restitusi Rp 100 miliar itu berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada David Ozora.

Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) tidak menunjukkan wajah penyesalan usai menjalani sidang. 
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) tidak menunjukkan wajah penyesalan usai menjalani sidang.  (HO)

Sebelumnya, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berkelit dan mengaku tidak punya kemampuan membayar biaya restitusi tersebut.

Kuasa Hukum Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya.

Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023).

Namun, belakangan Nahot Silitonga mengatakan kliennya mau membayar restitusi dengan aset sendiri bukan milik Rafael Alun sang ayah.

Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved