Berita Viral
Rahasia Dosen Ini Terbongkar, 12 Tahun Kantongi KTP Rupanya WNA Singapura, Kini Sudah Ditangkap
Imigrasi Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dosen berinisial MB (66) alias Y seorang warga negara Singapura terkait identitas palsu. Ia ternyata sudah
TRIBUN-MEDAN.COM – Identitas palsu seorang dosen di Tulungagung terbongkar.
Ternyata dosen di Tulungagung itu merupakan seorang warga negara Singapura.
Terungkap, dosen di Tulungagung tersebut sudah tinggal belasan tahun di Indonesia dengan identitas palsu.
Imigrasi Tulungagung, Jawa Timur, pun kini sudah menangkap dosen berinisial MB (66) alias Y seorang warga negara Singapura terkait identitas palsu.
MB diketahui bekerja sebagai dosen di Tulungagung dan sudah tinggal belasan tahun di Indonesia.
MB bisa memiliki dokumen kependudukan karena tempat lahirnya di Singapura yakni Pachitan mirip dengan Pacitan di Jawa Timur.
Dikutip dari Tribun Jatim, Rupanya aktivitas di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1984 dulu.
Setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, rahasia seorang dosen di Tulungagung terbongkar.
Rahasia itu adalah sang dosen ternyata masih merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Padahal kehidupannya sudah 12 tahun di Indonesia.
Ia bahkan menikah hingga bekerja dengan baik di sini.
Baca juga: Viral Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali, Akun IG Pengunggah Video Dilaporkan ke Polisi
Akibatnya, pihak Imigrasi Blitar menangkap dan dan menahan MB.
Dalam KTP dan dokumen lainnya, MB beridentitas Y.
Sedangkan pada akta kelahiran yang dimilikinya, tertera Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya status kewarganegaraan dan identitas MB berawal saat MB hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” ujar Arief pada konferensi pers di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/6/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WN Singapura.
Baca juga: Inilah Deretan Senjata Perang yang Dibeli Prabowo Subianto, Mulai dari Jet Tempur hingga Kapal Selam
Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WN Singapura.
Berdasarkan sertifikat akta kelahiran yang dikeluarkan otoritas terkait di Singapura, lanjut Arief, MB lahir suatu tempat bernama Kampong Pachitan, Changi, Singapura pada September 1956.
“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.
Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.
Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur jenjang S1 hingga 2006.
Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.
Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.
“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.
Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Gara-gara Main HP Sambil Ngecas, Mahasiswa Tewas Mengenaskan, Didobrak Sudah Gosong
Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut Telah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak.
Namun dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Aref mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.
“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.
Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.
Salah satunya, lanjut Arief, adalah perjalanan ke Kepulauan Karibia dengan tujuan bekerja.
Arief menduga kali ini MB hendak pergi ke Singapura guna mengurus aset-aset yang dimilikinya di negara tersebut setelah puluhan tahun tinggal di Indonesia dengan identitas palsu sebagai WNI.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Heboh Wanita Tanpa Pakaian Lari-lari Keluar Hotel, Ketahuan Suami Lagi Cumbu Sama Selingkuhan
Baca juga: Jurnalis Wanita Dilecehkan di Gedung KPK saat Liput Pemeriksaan Yasin Limpo: Enggak Boleh Gitu, Bang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.