Berita Viral
Sekarang Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Gini Nasib yang Belajar Nyetir Sendiri
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini akan diwajibkan punya sertifikat mengemudi. Lantas, bagiamana nasib yang belajar nyetir sendiri sehingga tid
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucap dia.
Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D.
Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000.
Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.
Sementara itu bagi pemohon SIM yang belajar sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3a, maka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.
Menurut Yusri, kewajiban melampirkan sertifikasi itu dibuat agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.
Ditambah lagi, etika berkendara di jalan juga minim.
Dengan keberadaan sertifikat dari sekolah mengemudi diharapkan juga bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Sertifikat mengemudi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Ngamuk ke POLISI Lantaran Anaknya Tak Lolos Ujian Praktik SIM C
Dari sisi administrasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.