Berita Viral
Sekarang Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Gini Nasib yang Belajar Nyetir Sendiri
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini akan diwajibkan punya sertifikat mengemudi. Lantas, bagiamana nasib yang belajar nyetir sendiri sehingga tid
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: PREDIKSI Skor Islandia Vs Portugal Malam Ini, Cek Line-up, H2H, hingga Link Live Streaming
Baca juga: Tangis Histeris Keyla setelah Eks Bos OVO Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KDRT Mengerikan pada Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.