Polres Tanjungbalai
Sindikat Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong di Tanjungbalai Ditangkap
Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pe
Sindikat Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong di Tanjungbalai Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pemuda berhasil diamankan.
Keempatnya adalah, IP Alias I (21) Jalan Sirsak Datuk Bandar, BCP alias B (18) warga Jalan Pasar VI Datuk Bandar, DA Alias D (19) warga Jalan Nusa Indah VI Datuk Bandar dan AS Alias R (19) warga Jalan Mawar Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya bersama Satpol PP dan instansi terkait melakukan razia kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman Km 5,5 Kelurahan Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (14/6/2023) malam.
Saat itu dari sebuah kamar yang disewa keempat pelaku, pihaknya menemukan dua buah handphone, dua printer, serta dua lembar struk transaksi Bank BRI.
"Dari temuan ini kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui barang-barang tersebut adalah milik keempat pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Namun, kata Ahmad Yusuf, saat razia dilakukan, keempat pelaku sedang tidak berada di dalam kamar kosnya. Karenanya, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian hingga akhir dapat dilakukan penangkapan.
"Saat diamankan, keempat pelaku mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ahmad Yusuf menerangkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggunakan akun facebook yang baru dibuat atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang telah mereka kuasai.
Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian untuk menjaring korban.
"Apabila ada korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut, para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan melakukan chat di aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan," terangnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres, maka para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Para pelaku mengakui, aksi ini telah mereka lakukan selama 4 bulan, dengan hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambung Ahmad Yusuf, para pelaku berhasil meraup uang tunai belasan juta rupiah dari para korban. Diketahui, sedikitnya, mereka telah berhasil membohongi 7 orang korban yang berasal dari berbagai daerah dengan nominal beragam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Tanjung Balai Gelar Pertemuan Satkamling, Perkuat Mitra Keamanan Berbasis Warga |
![]() |
---|
Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg |
![]() |
---|
Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Kunjungi Warga dan Berbagi Kasih |
![]() |
---|
Tim Patroli Spartan Polres Tanjung Balai Patroli di Titik-Titik Rawan Kamtibmas Hingga Pagi Hari |
![]() |
---|
Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol Setiap Malam untuk Keamanan Pengguna Jalan dan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.