Breaking News

Polres Tanjungbalai

Sindikat Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong di Tanjungbalai Ditangkap

Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pe

Istimewa
Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pemuda berhasil diamankan. 

Sindikat Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong di Tanjungbalai Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pemuda berhasil diamankan.

Keempatnya adalah, IP Alias I (21) Jalan Sirsak Datuk Bandar, BCP alias B (18) warga Jalan Pasar VI Datuk Bandar, DA Alias D (19) warga Jalan Nusa Indah VI Datuk Bandar dan AS Alias R (19) warga Jalan Mawar Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya bersama Satpol PP dan instansi terkait melakukan razia kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman Km 5,5 Kelurahan Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (14/6/2023) malam.

Saat itu dari sebuah kamar yang disewa keempat pelaku, pihaknya menemukan dua buah handphone, dua printer, serta dua lembar struk transaksi Bank BRI.

"Dari temuan ini kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui barang-barang tersebut adalah milik keempat pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Namun, kata Ahmad Yusuf, saat razia dilakukan, keempat pelaku sedang tidak berada di dalam kamar kosnya. Karenanya, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian hingga akhir dapat dilakukan penangkapan.

"Saat diamankan, keempat pelaku mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ahmad Yusuf menerangkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggunakan akun facebook yang baru dibuat atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang telah mereka kuasai.

Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian untuk menjaring korban.

"Apabila ada korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut, para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan melakukan chat di aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan," terangnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, maka para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Para pelaku mengakui, aksi ini telah mereka lakukan selama 4 bulan, dengan hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Dalam kasus ini, sambung Ahmad Yusuf, para pelaku berhasil meraup uang tunai belasan juta rupiah dari para korban. Diketahui, sedikitnya, mereka telah berhasil membohongi 7 orang korban yang berasal dari berbagai daerah dengan nominal beragam.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved