Tangis Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Tak Terima Mantan Suami Aniaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun
Evelyne melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan. Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com - Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis Hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi.
Raden Indrajana Sofiandi merupakan seorang bos perusahaan terdakwa aniaya anak kandung.
Raden Indrajana divonis dua tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.
Ia duduk sebagai terdakwa karena menganiaya anak selama setahun.
Alasannya karena ia kesal anak memilih bermain game online daripada belajar.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Evelyne melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.
Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.
Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.
"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis Majelis Hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.
Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.
Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.
Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.
Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.
Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.
Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Marah Anak Pilih Main Game Online daripada Belajar
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.
Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Anakmu Trauma Berat, Masa Divonis Cuma 2 Tahun

Emosi Keyla Evelyn Yasir memuncak saat mendengar vonis Raden Indrajana Sofiandi hanya dua tahun penjara.
Menurut dia, mantan suaminya itu telah meninggalkan luka yang mendalam dan menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat dilansir dari Kompas.com
KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.
"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.
(*/ Tribun-Medan.com)
Keyla Evelyne Yasir
Raden Indrajana
aniaya anak
sidang
Tribun-medan.com
Tangis Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa
Mantan Suami Aniaya Anak Divonis 2 Tahun
REKAM JEJAK Endiarto Sutradara Merah Putih: One For All, Kuak Sumber Dana Produksi Film |
![]() |
---|
PERMINTAAN MAAF Rahul Sebelum Lompat dari Jembatan Barelang, Ditemukan Tewas: Udah Ga Sanggup |
![]() |
---|
SOSOK Adi Kusuma, Pemulung Ngaku Mantan Bisnis Analis Lulusan Teknik Industri, Kuak Alasan Berhenti |
![]() |
---|
ARI LASSO Kesal Cuma Dapat Rp 700 Ribu dari Royalti Lagu, Minta KPK Periksa Lembaga WAMI |
![]() |
---|
PRODUSER Animasi Merah Putih: One For All Ungkap Sumber Biaya Pembuatan Film, Rp 6,7 Miliar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.