Narkoba

Dua Pengedar Narkoba di Taput Diamankan Polisi saat Sedang Menunggu Pembeli

Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Taput, Minggu (18/6/2023).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dua tersangka dan barang bukti kasus narkoba diringkus Polres Taput. Kini, mereka sudah jalani proses hukum di Mapolres Taput, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Taput, Minggu (18/6/2023).

Kedua tersangka yakni Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan Adi Pranata Bababan (20) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.

Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Taput sekira pukul 17.00 WIB.

"Keberhasilan petugas Satnarkoba menangkap kedua tersangka. Berdasarkan informasi yang di berikan oleh masyarakat dimana keduannya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar," ujar Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom, Rabu (21/6/2023).

"Informasi tersebut dikemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal. Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan," ungkapnya.

Selanjutnya Tim Satnarkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya.

"Setelah di lakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 gram, 1 unit Handphone Vivo warna Silver dan 1 unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkobanya," lanjutnya.

"Setelah di kembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain," tuturnya.

Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap.

Gultom menambahkan, saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved