Berita Viral

Istri Siri Bukhori Yusuf Akhirnya Dilindungi LPSK: Kalau Dibiarkan Bisa Potensi Kehilangan Nyawa

MY, istri Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya mendapatkan perlindungan dari 

|
Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sosok perempuan inisial RKD (tengah kiri) istri sah mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS saat di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan mantan istri siri suaminya ke polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUN-MEDAN.com - MY, istri Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK akhirnya mengungkapkan hal-hal yang dipertimbangkan hingga akhirnya memberikan perlindungan kepada MY.

Perlindungan terhadap MY diberikan demi mencegah berulangnya tindak kekerasan.

"Tentu kita mengantisipasi agar kekerasan yang dilakukan itu tidak terjadi kembali," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Bahkan korban dinilai terancam nyawanya bila kekerasan itu terjadi lagi.

"Kalau dibiarkan memang punya potensi (kehilangan nyawa). Kalau orang lagi marah, lagi kalap, apapun kan bisa terjadi, yang terburuk," kata Edwin.

Selain potensi kekerasan berulang, perlindungan juga diberikan karena status MY dalam perkara KDRT ini.

Meski beberapa pihak menuding status MY bukan korban karena secara hukum belum terbukti di pengadilan, Edwin memastikan MY tetap layak mendapat perlindungan.

Hal itu lantaran status MY dipastikan sebagai pelapor yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Yang jelas kan dia sebagai pelapor. Sebagai yang mengalami dan mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

Sosok perempuan inisial RKD (tengah kiri) istri sah mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS saat di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan mantan istri siri suaminya ke polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Sosok perempuan inisial RKD (tengah kiri) istri sah mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS saat di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan mantan istri siri suaminya ke polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Hingga kini, MY masih berada di bawah perlindungan LPSK.

LPSK memberikan perlindungan fisik sejak empat bulan lalu.

"Ada perlindungan fisik sejak Februari tahun ini," kata Edwin.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengungkapkan bahwa LPSK belum bisa memberikan perlindungan terhadap MY.

Alasannya, kasus KDRT yang dilaporkan MY masih belum bisa dibuktikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved