Berita Viral

Istri Siri Bukhori Yusuf Akhirnya Dilindungi LPSK: Kalau Dibiarkan Bisa Potensi Kehilangan Nyawa

MY, istri Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya mendapatkan perlindungan dari 

|
Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sosok perempuan inisial RKD (tengah kiri) istri sah mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS saat di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan mantan istri siri suaminya ke polisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

"Karena proses penyelidikan itu belum clear apakah dia itu sebagai korban yang kedua adalah proses penyelidikan belum clear. LPSK juga harus menetapkan perlindungan terhadap saksi atau korban itu harus dalam kerangka dia memang sebagai korban," kata Mudzakkir pada Jumat (16/6/2023).

Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf

Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.

Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan intim yang tak wajar.

"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.

Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.

Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.

MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.

"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.

Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.

Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.

"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."

Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.

Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.

Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved