Pembunuhan Sadis

Pembunuh Fonda Harianingsih Sempat Bakar Pakaian untuk Hilangkan Jejak, Cacat Setelah Ditangkap

Joko, otak pelaku pembunuh Fonda Harianingsih ternyata sempat bakar pakaian untuk hilangkan barang bukti

|
Editor: Array A Argus

Valentino menyampaikan, setibanya di lokasi tersebut, pelaku langsung turun dan meninggalkan jasad korban di dalam mobil.

Lalu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan becak bermotor dan membawa handphone milik korban.

Berhasil melarikan diri, pelaku pun menggadaikan handphone tersebut ke pelaku IK.

Baca juga: Pembunuh Fonda Harianingsih, Mayat Dalam Mobil Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Lawan Petugas

Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh pakaiannya pun sempat dibakar dan pelaku membeli pakaian baru.

"Alat bukti yang ada dan dari keterangan saksi, bisa kita simpulkan dan sudah diakui oleh tersangka, sesuai dengan kronologis sementara yang saya sampaikan," ungkapnya.

Mantan Dir Lantas Polda Sumut ini juga mengungkapkan, bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Motifnya untuk mengambil handphone dari pada korban, pelaku tidak kenal hasil interogasi kami," bebernya.

Valentino juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di kawasan Jalan Ayahanda, Kota Medan, pelaku ini sempat melarikan diri dan melawan petugas.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Fonda Harianingsih Dikabarkan Sudah Ditangkap

Polisi yang melihat tindakan pelaku yang membahayakan, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita menyelidiki. Namun, karena situasi di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas terukur pada pelaku J ini," katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut agar bisa segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani persidangan di pengadilan.

"Tentunya kita akan terus melaksanakan penyelidikan lanjut, agar kasus ini menjadi lebih sempurna untuk diajukan ke JPU sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku Joko dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara, untuk pelaku penadah IL dikenakan pasal 480 KUHP.

Sebelumnya, Sesosok mayat wanita ditemukan tergeletak di dalam mobil di kawasan Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (7/6/2023) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved