Polrestabes Medan

Pembunuh Wanita Dalam Mobil di Tanjung Gusta Ditembak, Kapolrestabes Medan: Terancam Seumur Hidup

Joko, pelaku pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023.

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Joko (mengenakan baju tahanan warna orange), pelaku pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditebak di bagian kaki karena melawan. 

 

Pembunuh Wanita Dalam Mobil di Tanjung Gusta Ditembak, Kapolrestabes Medan: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu bernama Joko. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Jolo Pembunuh Tukang Es di Helvetia
Joko (dipapah), pelaku pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditebak di bagian kaki karena melawan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

"Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu mengampiri berusaha mencuri handphone milik korban," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.

"Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es," ungkapnya di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.

"Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia," ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Valentino menuturkan, usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.

"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I," tuturnya terhadap pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Joko saat ditanya mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. "Aku kalut bang makanya ku bunuh," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Joko, pelaku pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditebak di bagian kaki karena melawan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved