Berita Viral
BIKIN Geram, Mantan Kepsek Akui Pakai Uang Koperasi Guru Rp2,3 M: Saya Pakai Dulu Buat Bangun Rumah
Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Surabaya, Jawa Timur berinisial MI diduga melakukan penggelapan uang koperasi sebesar Rp2,3 miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Surabaya, Jawa Timur berinisial MI diduga melakukan penggelapan uang koperasi sebesar Rp2,3 miliar.
Tak pelak, para guru pun sempat menggeruduk rumah mantan kepala sekolah tersebut dan menuntut uangnya dikembalikan.
Namun ternyata, pernyataan pelaku berinisil MI ini cukup membuat berang.
Bagaimana tidak, ia mengakui menggunakan uang koperasi KPRI Tegar senilai Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Uang koperasi yang dimiliki sekitar 200 guru SD tersebut digunakan oleh MI untuk membangun rumah dan membeli tanah untuk pasar.
"Waktu sepuluh tahun saya jadi bendahara. Saya pakai dulu uangnya buat bangun rumah dan pasar," tutur MI, Rabu (21/6/2023), seperti dilansir dari Tribun Jatim.
MI mengaku telah mencicil dana koperasi yang dipinjamnya.
Namun saat ini uang yang belum dicicil diduga masih sekitar Rp 2,3 miliar.
Akibat memakai uang koperasi, rumah MI digeruduk sejumlah guru yang meminta pertanggungjawaban, Rabu (21/6/2023).
Dugaan Penggelapan
Persoalan dugaan penggelapan dana koperasi KPRI sebesar Rp 2,3 miliar itu sebenarnya telah bergulir sejak 2019.
Namun ketika itu, para guru yang mempercayakan uangnya di koperasi tersebut tidak merasa curiga.
Sebab, MI pernah menjabat sebagai kepala sejumlah Sekolah Dasar di Surabaya. Selain itu dia juga telihat memiliki banyak usaha dan rumah yang mewah.
Adapun MI sendiri telah 10 tahun dipercaya menjadi bendahara koperasi. Dia bahkan pernah menduduki posisi sebagai ketua.
Kecurigaan muncul karena dana koperasi Rp 2,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ternyata MI mengakui bahwa dana koperasi tersebut dipakai untuk membangun rumah dan tanah untuk pasar.
Tanah-tanah tersebut ada yang diatasnamakan anak-anaknya.
Rumah Digeruduk Guru
Para guru kemudian menggeruduk rumah milik MI di kawasan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (21/6/2023).
Sekitar 75 guru tersebut ingin menagih uang mereka sebesar Rp 2,3 miliar.
"Lha omahe megahe ngene. Tibake dibangun dengan uang koperasi (Lha rumahnya megah seperti ini, ternyata dibangun dengan uang koperasi)," kata seorang guru SD, Rabu.
Bahkan ada di antara mereka yang berteriak mengusulkan menyita sertifikat rumah dan tanah MI.
"Kami tidak terima kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, karena uang itu uang seluruh anggota koperasi. Kami sekarang ramai-ramai nagih uang kami agar dikembalikan," kata seorang guru bernama Titik.

Wakil Wali Kota Turun Tangan
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan dan mendatangi kediaman MI.
"Kasihan guru-guru SD, itu uang deposito dan simpanan di KPRI dipakai pribadi ketuanya, untuk bangun rumah, kosan, dan pasar," kata Cak Ji, sapaan akrab Wakil Wali Kota, Rabu.
"Kami harus ikut mencarikan solusi," imbuhnya.
Armuji menegaskan, uang tersebut merupakan hak para guru dan harus dikembalikan.
Dia mengusulkan adanya ambil alih pengelolaan aset milik MI.
"Meski sudah menyatakan kesanggupan mencicil tapi sampai kapan. Opsi solusinya adalah mengambil alih pengelolaan pasar atau kos-kosan oleh anggota, dengan perjanjian notaris," kata dia.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
penggelapan uang koperasi
Surabaya
dana koperasi
Tribun-medan.com
Mantan Kepsek Akui Pakai Uang Koperasi Guru
Fakta-fakta Suami Pengangguran Ketagihan Jual Istri, Uangnya Dipakai Untuk Beli Susu Anak |
![]() |
---|
KERACUNAN MBG Bertambah Hari Ini, Korban Terus Berdatangan ke Puskesmas Manggopoh Agam |
![]() |
---|
Ikhlas Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Akui Gaya Picu Amarah, Kini Fokus Pulihkan Keadaan Keluarga |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat Terakhir Briptu Rizka, Kesal Tak Bisa Hubungi Brigadir Esco: Jengel Tak Diangkat |
![]() |
---|
Yai Mim Dituding Akting Konflik dengan Sahara, Beberkan Filosofi Tasawuf Soal Insiden Viralnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.