Keluarga Pertanyakan Peran Ibu Pelindas Pemotor Tewas di Cakung, Dalam Mobil tapi tak Jadi Tersangka
Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga MBP pertanyakan peran ibu OD, pelindas pemotor tewas di cakung.
Pasalnya saat peristiwa naas itu terjadi, OD tak sendirian dalam mobil tersebut.
Keluarga MBP (33), pengendara motor yang dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menduga ada keterlibatan pelaku lain selain pengemudi mobil OD (26).

Rully Situmorang selaku kuasa hukum MBP menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keterangan polisi berkait hal tersebut.
Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil," kata Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Rully mengatakan, pihak keluarga berharap polisi segera memberikan konfirmasi terkait peran ibu OD saat peristiwa terjadi.
Baca juga: Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
"Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang?" kata Rully.
Selain itu, keluarga MBP mempertanyakan mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor, bukan menyerahkan diri atau ditangkap usai peristiwa kecelakaan terjadi.
"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini," ujar Rully.
Rully mengetahui informasi pelaku sempat pergi ke Bogor dari pihak kepolisian. Sebab itu keluarga meminta adanya kejelasan.

"Mohon semuanya ini didalami supaya peritiwanya menjadi terang," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.