Limbah Jadi Batako
Limbah dari PLTU Pangkalan Susu Disulap Jadi Batako dengan Standar SNI
Limbah dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu disulap menjadi batako bernilai jual
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu beberapa waktu terakhir dimanfaatkan untuk pembuatan paving blok atau batako.
Bahkan, pemanfaatannya diprioritaskan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Menurut Officer Lingkungan PLTU Pangkalan Susu, Muhammad Afandi Lubis, pembuatan batako dari limbah ini berlangsung di areal pembangkit.
"Untuk pemanfaatan FABA di PLTU ini, kita menggunakan sekitar 65 hingga 70 persen sebagai campuran. Sisanya adalah semen, pasir, air dan kerikil sedikit," ujar Afandi, Jumat (23/6/2023) siang.
Baca juga: Harga Sejumlah Bahan Pangan di Kota Medan Meningkat Jelang Idul Adha, Berikut Daftar Harganya
Afandi mengatakan, dalam memproduksi paving block, PLTU Pangkalan Susu menggunakan mesin hidrolik sebagai alat press.
Tak hanya itu, tiap harinya pekerja mampu memproduksi sekitar 2.000 paving block dengan kualitas standar SNI.
Pemanfaatan paving block sendiri digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti untuk perbaikan taman dan pedestrian (area pejalan kaki) di areal pembangkit.
"Tetapi yang pasti, paving block produksinya itu diprioritaskan untuk program CSR. Diantaranya dimanfaatkan untuk pedestrian musala, puskesmas, dan posyandu, hingga bedah rumah di desa," ujar Afandi.
Baca juga: 36 TKI Ilegal Diamankan Polisi di Perairan di Batubara Ketika Hendak ke Malaysia
"Untuk progan CSR sendiri, sudah lebih 20 ribu paving blok yang kita bagikan ke masyarakat, sejak akhir tahun 2022. Kalau ketahanannya sendiri, sesuai dengan standar SNI. Ini juga inovasi dari kita. Sebenarnya, di seluruh PLN Grup sudah melaksanakan ini. Kita diwajibkan membuat produk dari FABA," sambungnya.
Tak hanya paving block, limbah FABA juga dapat dimanfaatkan untuk membuat bata ringan, dan cor jalan beton.
"Limbah FABA dapat dimanfaatkan sebagai pengganti semen," ujarnya.
Untuk FABA dari sisa pembakaran batubara di PLTU, Afandi menambahkan, kategorinya merupakan limbah non-B3.
Baca juga: Sosok Pemuda yang Inses dengan Ibunya di Bukittinggi, Kecanduan Lem Sejak SMP, Keluarga Agamis
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021.
Lain halnya dengan FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran di pabrik-pabrik kimia, yang tergolong dalam kategori limbah B3.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batubara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur, FABA hasil pembakaran batubara dari PLTU dan kegiatan lainnya tak termasuk dalam limbah B3, namun merupakan limbah non-B3.
Bahkan, pada FABA ditemukan kandungan REE atau unsur tanah jarang (rare earth), yang dapat dimanfaatkan untuk indusri maju. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.