Limbah Jadi Batako
Limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu Disulap Jadi Batako dengan Standar SNI
Limbah dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu disulap menjadi batako bernilai jual
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu Disulap Jadi Batako dengan Standar SNI
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu beberapa waktu terakhir dimanfaatkan untuk pembuatan paving blok atau batako.
Bahkan, pemanfaatannya diprioritaskan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Menurut Officer Lingkungan PLTU Pangkalan Susu, Muhammad Afandi Lubis, pembuatan batako dari limbah ini berlangsung di areal pembangkit.
"Untuk pemanfaatan FABA di PLTU ini, kita menggunakan sekitar 65 hingga 70 persen sebagai campuran. Sisanya adalah semen, pasir, air dan kerikil sedikit," ujar Afandi, Jumat (23/6/2023) siang.
Afandi mengatakan, dalam memproduksi paving block, PLTU Pangkalan Susu menggunakan mesin hidrolik sebagai alat press.
Tak hanya itu, tiap harinya pekerja mampu memproduksi sekitar 2.000 paving block dengan kualitas standar SNI.
Pemanfaatan paving block sendiri digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti untuk perbaikan taman dan pedestrian (area pejalan kaki) di areal pembangkit.
"Tetapi yang pasti, paving block produksinya itu diprioritaskan untuk program CSR. Diantaranya dimanfaatkan untuk pedestrian musala, puskesmas, dan posyandu, hingga bedah rumah di desa," ujar Afandi.
"Untuk progan CSR sendiri, sudah lebih 20 ribu paving blok yang kita bagikan ke masyarakat, sejak akhir tahun 2022. Kalau ketahanannya sendiri, sesuai dengan standar SNI. Ini juga inovasi dari kita. Sebenarnya, di seluruh PLN Grup sudah melaksanakan ini. Kita diwajibkan membuat produk dari FABA," sambungnya.
Tak hanya paving block, limbah FABA juga dapat dimanfaatkan untuk membuat bata ringan, dan cor jalan beton.
"Limbah FABA dapat dimanfaatkan sebagai pengganti semen," ujarnya.
Untuk FABA dari sisa pembakaran batubara di PLTU, Afandi menambahkan, kategorinya merupakan limbah non-B3.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021.
Lain halnya dengan FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran di pabrik-pabrik kimia, yang tergolong dalam kategori limbah B3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.