Limbah Jadi Batako

Limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu Disulap Jadi Batako dengan Standar SNI

Limbah dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu disulap menjadi batako bernilai jual

PP tersebut merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batubara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.

Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur, FABA hasil pembakaran batubara dari PLTU dan kegiatan lainnya tak termasuk dalam limbah B3, namun merupakan limbah non-B3. 

Bahkan, pada FABA ditemukan kandungan REE atau unsur tanah jarang (rare earth), yang dapat dimanfaatkan untuk indusri maju.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved