Limbah Jadi Batako
Limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu Disulap Jadi Batako dengan Standar SNI
Limbah dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu disulap menjadi batako bernilai jual
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
PP tersebut merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batubara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur, FABA hasil pembakaran batubara dari PLTU dan kegiatan lainnya tak termasuk dalam limbah B3, namun merupakan limbah non-B3.
Bahkan, pada FABA ditemukan kandungan REE atau unsur tanah jarang (rare earth), yang dapat dimanfaatkan untuk indusri maju.
(cr23/tribun-medan.com)
Tags
Limbah Jadi Batako
Standar SNI
Batako dengan Standar SNI
PLTU Pangkalan Susu
Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Limbah Jadi Batako
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.