Berita Sumut

Tinggalkan Rekannya Dikeroyok Massa, Maling Kambing Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi berhasil meringkus M Nur tersangka kasus pencurian kambing bersama Bahtim seorang maling kambing yang tewas dihakimi warga. 

|
HO
M Nur, tersangka kasus pencurian kambing diamankan oleh personel Polsek Indrapura.  

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Polisi berhasil meringkus M Nur, warga Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, seorang pelaku pencurian kambing di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

M Nur merupakan salah seorang maling kambing yang berhasil melarikan diri dari amukan warga. 

Baca juga: Ketahuan Curi Kambing Milik Warga, Bahtim Tewas Dihakimi Massa, Temannya Berhasil Kabur

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik saat dikonfirmasi membenarkan M Nur merupakan tersangka kasus pencurian kambing bersama Bahtim seorang maling kambing yang tewas dihakimi warga. 

"Pelaku M Nur ini kami amankan dari tempat persembunyiannya di perdagangan. Kami dapat informasi dia bersembunyi di Dusun I," ujar Jonni, Jumat(23/6/2023). 

Katanya, saat melakukan aksinya, M Nur bekerja sama dengan Bahtim untuk mencuri dua ekor kambing milik warga. 

"Namun, saat beraksi, keduanya ketahuan oleh warga sehingga diteriaki maling dan dikejar. Terasakan berhasil kabur dan meninggalkan Bahtim yang diamuk warga," katanya. 

Baca juga: PENGAKUAN PENCURI KAMBING: Aku Cuma Curi Tali Pak, Enggak Tahu Kalau Kambingnya Ikut

Atas kejadian tersebut, Bahtim sempat dilarikan ke klinik dan nyawanya tak dapat tertolong.

"Sedangkan M Nur kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved