Berita Viral

KEJI, Cemburu Mantan Pacar Bakal Menikah, Pemuda Ini Bunuh dan Setubuhi Jasadnya

Perbuatan keji tak manusiawi dilakukan seorang pemuda. Ia membunuh mantan pacarnya karena cemburu. 

HO
Perbuatan keji tak manusiawi dilakukan seorang pemuda. Ia membunuh mantan pacarnya karena cemburu.  

Lebih lanjut Fannky membeberkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Disebutkan Fannky, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Menganti.

Sebelumnya, tersangka AS menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya.

Di sana keduanya melakukan perbincangan mengenai permasalahan antara korban dan tunangannya.

"Pertemuan itu kemudian berujung pada cekcok hebat di antara keduanya karena tersangka merasa kecewa dan cemburu," jelas Fannky.

Fannky melanjutkan, karena emosinya tak bisa dibendung, tersangka AS kemudian menganiaya korban.

AS memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya dan membuat korban jatuh tersungkur.

Saat posisi tersungkur tersebut, tersangka kemudian melanjutkan dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya hingga korban lemas dan tak bernyawa.

"Saat itu tersangka juga sempat memeriksa denyut nadi korban, namun ternyata korban sudah tak bernyawa," katanya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga tega menyetubuhi korban yang kondisinya sudah meninggal dunia.

Karena merasa panik, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban keluar rumah.

Lalu AS membuangnya ke areal persawahan yang hanya berjarak 700 meter dari rumahnya.

"Tersangka membawa jasad korban ke areal persawahan dengan cara ditarik dalam posisi terlentang."

"Sesampainya di area persawahan, tersangka menimbun korban dengan tanah sawah dan meninggalkannya begitu saja," jelas Fannky.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved