Idul Adha 2023

Apa Hukum Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang, Berikut Penjelasannya

Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan uang arisan atau utang, dan apa hukumnya?

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Hewan kurban. 

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS.

C kemudian menjawab bahwa tahun depan, rumah kontrakan akan mendapatkan Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. "Sah" Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika pertanyaan yang sama diajukan dan C menjawab 'Saya serahkan kepada Allah', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved