Idul Adha 2023
Apa Hukum Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang, Berikut Penjelasannya
Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan uang arisan atau utang, dan apa hukumnya?
|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS.
C kemudian menjawab bahwa tahun depan, rumah kontrakan akan mendapatkan Rp 2,5 juta.
"Itulah yang kuharapkan membayarnya. "Sah" Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.
Namun, jika pertanyaan yang sama diajukan dan C menjawab 'Saya serahkan kepada Allah', maka tidak bisa.
"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.
"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.
(cr30/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Idul Adha 2023
Hari Terakhir Libur Idul Adha, Objek Wisata Pantai di Sergai Sepi Pengunjung |
![]() |
---|
Berita Foto: Ribuan Umat Islam Melakasanakan Salat Iduladha di Masjid Raya Al-Mashun Medan |
![]() |
---|
Berita Foto: Warga Adat Kejeruan Metar Bilad Deli Sembelih 1.000 Ekor Domba dan 20 Ekor Lembu |
![]() |
---|
Sapi Kurban Mengamuk saat Disembelih padahal Sudah Dipegangi 12 Orang |
![]() |
---|
Demi Pastikan Aman Dikonsumsi, Disternak Kabupaten Karo Keliling Cek Kesehatan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.