Sergai Memilih
KPU Sergai Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg, 91 Persen Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen calon anggota legislatif ke 18 parpol
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen calon anggota legislatif ke 18 partai politik.
Komisioner KPU Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan menuturkan, penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg dilakukan pada Sabtu (24/6/2023).
Ardiansyah mengungkap, KPU melakukan verifikasi 10 dokumen persyaratan seperti ijazah, KTP, dan dokumen pribadi dari 747 Bacaleg yang terdaftar.
Hasilnya KPU masih banyak menemukan kesalahan dokumen.
"Ada 747 dokumen Bacaleg dan memang masih banyak yang harus diperbaiki. Dari total dokumen ada 8,3 persen berkas yang sudah memenuhi syarat dan 91,7 persen berkas Bacaleg belum memenuhi syarat," ujar Ardiansyah, Minggu (25/6/2023).
Ardiansyah mengatakan, banyak ditemukan kesalahan pada proses pengunggahan dokumen berkas calon ke Sistem Pencalonan (Silon).
"Banyak dokumen salah misal di Kartu Tanda Penduduk yang dia upload tidak sesuai nama, buram sehingga tidak terbaca. Kemudian ada juga ijazah yang dikirim yang foto copy belum dilegalisir dan begitu juga dengan dokumen yang lainnya, ada 10 dokumen yang kami verifikasi keabsahannya," sebut Ardiansyah.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon akan dilakukan sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Selain mengembalikan berkas Bacaleg, KPU sebut Ardiansyah juga telah menerakan saran dan rujukan perbaikan berkas kepada masing masing Bacaleg.
"Kita jelaskan juga saran perbaikan yang harus dilakukan oleh parpol pada setiap dokumen. Perbaikan dokumen bagi bacaleg yang status dokumennya adalah BMS (Belum Memenuhi Syarat)," tutur Ardiansyah.
Usai verifikasi berkas KPU akan melanjutkan tahapan penyusunan Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
Ardiansyah mengatakan, pengiriman berkas Bacaleg paling pada Minggu 9 Juli 2023.
Adapun 18 partai politik yang mengikuti perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sergai periode 2024-2029, yakni :
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).
(cr17/tribun-medan.com)
| Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
|
|---|
| Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
|
|---|
| PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
|
|---|
| Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
|
|---|
| Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.