Narkoba

Pengedar Narkoba di Toba Ditangkap, 7 Pil Ekstasi dan Uang Hasil Penjualan Diamankan

Pria berinisial BPS (24) diringkus Polres Toba karena telah jadi kurir pil ekstasi di Toba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak Polres Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pria berinisial BPS (24) diringkus Polres Toba karena telah jadi pengedar pil ekstasi di Toba.

Pria ini beralamat di Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan, pria tersebut ditangkap pada Selasa (20/6/2023) pukul 1.30 WIB.

"Ia ditangkap di tempat parkir sebuah cafe yang ada di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (20/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB," ujar AKP Bungaran Samosir, Minggu (25/6/2023).

"Bermula saat personil mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika di lokasi tersebut," ungkapnya.

Lalu, pihaknya meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika.

"Setibanya di lokasi ternyata benar, pelaku sedang berdiri sambil memegang barang bukti 1 paket dalam plastik klip ukuran sedang berisi 7 butir pil," tuturnya.

Selain 7 butir pil, pihaknya juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 1,5 juta dan 1 unit handphone.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa 7 butir pil tersebut adalah narkotika jenis ekstasi dan pelaku juga mengaku telah menjual sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.550.000," sambungnya.

"Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved