Pidana Mati

PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi

Agus Salim Sinaga alias Rambo (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan

IST
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Agus Salim Sinaga alias Rambo (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis hakim yang terlihat dalam laman situs sipp.pn-medankota.go.id.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Maret 2023, yang dimintakan banding," poin amar putusan hakim, Minggu (25/6/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi

Bunyi pasal tersebut ialah 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.'

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucap hakim.

Lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam nota tuntutannya.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Agus Salim Sinaga alias Rambo (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat tawaran pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai," kata JPU.

Selanjutanya, Agus menerima pekerjaan tersebut, selanjutnya langsung disuruh menemui orang tersebut didaerah Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pertemuan tersebut, Agus diberi dua nomor HP WA, setelah itu dirinya langsung menuju kerumah Johan didaerah Teluk Nibung.

Setelah bertemu dengan Johan, kemudian mereka berdua pergi kerumah Iwan yang letaknya tidak jauh dari rumah Johan.

"Dalam pertemuan itu, mendapatkan kesepakatan awal bertiga yang akan berangkat untuk menjemput paket narkoba, namun karena Iwan ada masalah dengan keluarganya dan tidak bisa berangkat, kemudian Johan menyuruh Agus untuk mencari Tekong dan ABK, dengan kesepakatan upah perkilo sebesar Rp 15 juta yang akan dibagi lima orang dipotong dengan biaya operasional serta sewa kapal," ucapnya.

Kemudian kapal akan disiapkan oleh Johan.

Kemudian Johan memberitahukan Agus Salim Sinaga alias Rambo bahwa kapal ada didaerah Sei Merbau, selanjutnya Agus Salim mendatangi rumah terdakwa Toto Marpaung didaerah Pasar Baru, setelah bertemu dengan terdakwa, lalu Agus Salim mengajak terdakwa untuk berangkat menjemput paket narkoba keperbatasan.

Selanjutnya terdakwa setuju kemudian secara bersama-sama langsung menuju ke kapal yang telah disiapkan Johan didaerah Sungai Merbau.

Sesampainya dikapal, Agus Salim mengatakan supaya menyiapkan kapal untuk berangkat karena Agus Salim akan menjemput seorang kawan lagi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Agus Salim mendatangi rumah Mulyadi Tazma alias Mul (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang rumahnya dekat dengan posisi kapal, kemudian mengajak Mulyadi Tazma untuk berangkat menjemput paket narkoba ke perbatasan.

"Setelah Mulyadi Tazma setuju, langsung menuju kelokasi kapal dan setelah selesai persiapan mengisi BBM dan belanja logistik. Selanjutnya Agus Salim dihubungi oleh Iwan dan Agus Salim disuruh datang kerumahnya setelah bertemu dengan Iwan kemudian mengarahkan Agus Salim supaya segera berangkat menuju lokasi Line Kapal di Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan mendekati kapal dengan ciri Kapal depan dengan lampu warna kuning dan dibelakang lampu warna biru dan memberikan catatan koordinat kapal yaitu : (N : 03.I6 500 E : 100 47 500)," urainya.

Selanjutnya setelah paket barang narkoba diterima agar segera membawanya pulang ke Tanjung Balai dan setelah mendapat sinyal HP nanti akan diarahkan oleh Iwan dan Johan akan bongkar dimana, setelah itu Agus Salim Sinaga alias Rambo langsung pergi menuju posisi kapal.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama Toto Marpaung dan Mulyadi Tazma langsung berangkat menuju ke Line Kapal di Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan dengan mesin dompeng warna hijau biru tanpa nama, kapal dikemudikan oleh Toto Marpaung kemudian terdakwa salaku Kuari (Teknisi mesin), dan Mulyadi Tazma selaku ABK kapal tugasnya membuka dan menambat tali kapal, setelah menyetel posisi koodinat yang diberikan oleh Iwan (N : 03.I6 500 E : 100 47 500).

"Setelah itu ada tiga orang naik kekapal yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik (petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Salim Sinaga alias Rambo, Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul dan diamankan," pungkasnya.

Selanjutnya setelah terdakwa dan Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul ditangkap dan diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan satu buah plastik besar warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 30 bungkus plastik (30 kilogram) dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik bening (dengan total 8.000 pil ekstasi) tembus pandang yang berisi pil ekstasi.

Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul, beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved